TIMORMEDIA.COM – Hingga memasuki akhir tahun, pemerintah belum juga merilis jadwal resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Situasi ini membuat banyak pejuang ASN mengalihkan fokus pada seleksi CPNS 2026 yang diprediksi tetap menjadi salah satu rekrutmen besar pemerintah.
Tingginya antusiasme masyarakat setiap seleksi CPNS membuat persaingan menjadi ketat.
Selain itu, banyak pelamar yang gugur bukan karena tidak memenuhi kualifikasi, melainkan akibat kesalahan administratif seperti dokumen tidak lengkap atau salah format.
Karena itu, masyarakat yang berminat menjadi aparatur sipil negara diimbau mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini, agar tidak kewalahan ketika pendaftaran resmi dibuka.
Dokumen Penting untuk Pendaftaran CPNS 2026
Berikut daftar berkas yang umum menjadi syarat pendaftaran CPNS:
1. Pas foto latar merah
• Maksimal 200 KB, format JPG/JPEG
2. Swafoto (selfie)
• Maksimal 200 KB, format JPG/JPEG
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) hasil pemindaian
• Maksimal 200 KB, format JPG/JPEG
4. Ijazah + Sertifikat Pendidik untuk Guru
• Disatukan dalam 1 file PDF, ukuran maksimal 800 KB
5. Transkrip Nilai
• PDF, maksimal 500 KB
6. Surat Penugasan Khusus bagi guru THK-2
• PDF, maksimal 500 KB
7. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan instansi
• Misalnya sertifikat pelatihan, surat pengalaman kerja, dan lainnya
Hindari Kesalahan Umum yang Sering Bikin Gagal Administrasi seperti:
1. File melebihi batas ukuran yang ditentukan
2. Format dokumen tidak sesuai ketentuan
3. Foto tidak mengikuti aturan background
4. Data berbeda antara dokumen dan akun SSCASN
5. Mengunggah berkas mendekati batas waktu → rawan gagal upload
Tip: Buat folder khusus CPNS di laptop atau ponsel dan simpan juga di cloud seperti Google Drive.
Meski jadwal resmi belum diumumkan pemerintah, persiapan lebih awal tetap diperlukan. Informasi valid hanya akan dipublikasikan melalui portal resmi SSCASN BKN atau Kementerian atau instansi terkait
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada kabar hoaks yang berseliweran di media sosial.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












