Lebih lanjut, Bupati SBS mengingatkan para Kepala Desa dan Penjabat Desa untuk bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat. “Urus rakyat dengan sebaik-baiknya, sebab rakyat membutuhkan uluran tangan kita. Jika ada hal yang tidak dimengerti, jangan segan bertanya kepada yang lebih paham. Tidak ada yang perlu gengsi untuk belajar, karena tidak ada manusia yang sempurna. Apabila yang ditanya tidak berkenan membantu, carilah orang lain yang paham, karena banyak orang yang memiliki pemahaman tetapi tidak diberi kesempatan untuk mengemban tugas seperti Bapak dan Ibu saat ini. Bapak dan Ibu adalah orang yang dipercaya untuk mengurus rakyat dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Terakhir, Bupati SBS juga mengimbau para Penjabat Desa dan Kepala Desa untuk mempelajari undang-undang Desa yang baru. “Setelah pelantikan ini, bacalah undang-undang Desa yang baru agar Bapak dan Ibu dapat memahami serta menguasai tugas dan fungsi seorang Kepala Desa dan Penjabat Desa,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar nama 11 Penjabat Desa dan satu Kepala Desa definitif yang dilantik:
1. Henrikus Seran Nahak: Kepala Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima
2. Herminus Klau: Pj Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat
3. Amandus Benediktus Fahik: Pj Desa Laleten, Kecamatan Weliman
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












