TimorMedia.Com – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi menunjuk sejumlah Pejabat Eselon 2 dan Eselon 3 sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab Malaka.
Penunjukan ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu, A.Md dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan roda pemerintahan dengan program-program yang dijalankan dimasa kepemimpinan SBS-HMS.
Acara serah terima jabatan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 di Aula Kantor Bupati Malaka dilakukan oleh Asisten I Setda Malaka dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta staf pemerintah daerah.
Berikut daftar lengkap pejabat yang dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Plh:
- Satpol PP: Hendrina Lopo
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD): Remigius A.Y. Bria Seran
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Lorens Haba
- Badan Keuangan Daerah: Aloysius Werang
- Sekretariat DPRD (Sekwan): Kristina H. Ngaji
- BKPSDM: Oliva Bria Seran
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Fransiskus Xaverius Fahik
- Dinas Pertanian: Lorens Bere
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida): Leonarda Sovia Rame
- Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB): Andreas Seran
- Dinas Sosial: Stanis Klau Seran
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi: Melkianus Yosef Bere
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Yayuk Sri Muliyantini
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans): Maria Florentia Bere Tai
- Dinas Kesehatan: drg. Paskalia Frida Fahik
- Dinas Peternakan: Metilde Seran
- Kepala Bagian Pelelangan Barang dan Jasa: Maria Magdalena Seran
- Kepala Bagian Protokol: Brynsina Frida Klau
- Kepala Bagian Hukum: Hironimus Atok
Penunjukan para Plh ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola birokrasi dan mempercepat program kerja SBS-HMS.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












