Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

BPKPD Malaka Gelar Apel Kendaraan Dinas, 1.184 Unit Diperiksa, Ini Tujuannya

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau

TimorMedia.Com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT menggelar kegiatan Apel Kendaraan Dinas Tahun 2025 guna menertibkan Aset milik Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yaitu pada tanggal 30 April, 2-3 Mei, dan 5 Mei 2025, bertempat di Lapangan Misi Paroki Santa Maria Fatima Betun, Kecamatan Malaka Tengah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Malaka yang diwakili oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah.

Hadir pula Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi NTT, Para staf ahli, Asisten Sekda, para pimpinan perangkat daerah, camat, dan kepala UPTD BPAD se-Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Bupati SBS Tekankan Kebersamaan Forkopimda sebagai Kunci Pembangunan Malaka di Momentum HUT ke-81 RI

Apel kendaraan ini bertujuan untuk Memastikan keberadaan fisik kendaraan dinas sebagai aset daerah, Memeriksa kondisi kendaraan baik yang rusak ringan, berat, maupun yang masih layak digunakan, Memastikan kelengkapan administrasi seperti STNK, BPKB, SIM, dan pajak kendaraan, Menertibkan penggunaan aset agar sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, serta Mengoptimalkan pengelolaan kendaraan melalui evaluasi dan pemeliharaan rutin, Meningkatkan disiplin serta tanggung jawab pengguna kendaraan dinas.

Diketahui, Sebanyak 1.184 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka diperiksa dalam kegiatan ini. Berikut Rinciannya meliputi:

  • 982 unit kendaraan roda dua,
  • 1 unit kendaraan roda tiga,
  • 178 unit kendaraan roda empat,
  • 23 unit kendaraan roda enam.
Baca Juga :  BREAKING NEWS: 25 Siswa SDK Kabukaran Malaka Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, sekolah, dan puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  • Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019,
  • Peraturan Bupati Malaka Nomor 51 Tahun 2023.

Sumber pembiayaan kegiatan ini berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKPD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.

Melalui kegiatan apel kendaraan ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh data valid mengenai kondisi dan keberadaan kendaraan dinas, memastikan kendaraan terdaftar dan lengkap secara administrasi, serta mewujudkan tertib aset secara fisik, administratif, dan hukum.

Baca Juga :  Bupati Stefanus Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Malaka, Semangat Kemerdekaan Mengalir Kuat

Plt. Kepala BPKPD Malaka, Aloysius Werang, SH., MH., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya Tim BPK Perwakilan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan para tokoh agama serta masyarakat yang turut berkontribusi.

Pemerintah Kabupaten Malaka terus menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan efisien. Kegiatan apel kendaraan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang andal.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung