Penyerahan bantuan tersebut diterima langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM, FISQua, yang hadir bersama sejumlah relawan PMI. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam upaya pemulihan bencana.
“Kami sangat mengapresiasi langkah PGRI Kabupaten Malaka yang melihat bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya soal makanan dan tempat tinggal, tetapi juga soal masa depan anak-anak. Kebutuhan belajar anak adalah hal yang mendesak dan seringkali terabaikan,” ungkap dr. Oktelin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan pakaian, akses terhadap sarana belajar menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang kerap terabaikan pascabencana.
“PMI Kabupaten Malaka akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk organisasi profesi seperti PGRI, agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan menyentuh aspek kemanusiaan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis,” kata dr. Oktelin.
Melalui penyaluran bantuan ini, PGRI Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya untuk terus memastikan aspek pendidikan tidak terabaikan atau terhenti di tengah proses pemulihan pascagempa.
Hingga kini, Posko Penampungan Donasi Peduli Gempa Flores di Betun terus menjadi pusat penggalangan bantuan yang mengalir dari beragam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, komunitas, hingga perorangan. Aliran bantuan yang terus mengalir menjadi bukti nyata kuatnya semangat solidaritas dan kemanusiaan masyarakat Kabupaten Malaka bagi saudara-saudara di Flores yang sedang berjuang bangkit dari dampak bencana.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












