BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kampanye pasangan calon Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS) akan berlangsung di Kecamatan Wewiku, tepatnya di Desa Webriamata. Kamis, (26/9/2024).
Berdasarkan daftar kampanye yang dihimpun dari KPU, di mana hanya sepuluh desa yang berpartisipasi dalam kampanye hari ini dengan target dihadiri sebanyak 1.000 orang massa. SBS-HMS memilih kampanye perdana di Desa Webriamata tepat di rumahnya Awangku
Nantinya dalam kampanye tersebut, SBS-HMS memaparkan visi dan misi mereka yang kuat, yaitu “Membangun Kembali Fondasi yang Kokoh dan Dinamis untuk Mencapai Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Malaka.”
Korcam Wewiku, Marselinus Seran Klau mengatakan sifat kampanye ini terbatas. Ia menjelaskan, “Ini karena kampanye terbatas sehingga banyak masyarakat yang kita batasi untuk hadir.” Jelas Marselinus Seran Klau, selaku Korcam Wewiku.
Menurut Marselinus, figur SBS-HMS sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk membangun kembali fondasi yang kokoh dan dinamis. Ia menegaskan bahwa sosok SBS-HMS merupakan pilihan yang tepat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Malaka.
Dikatakannya, Stefanus Bria Seran dikenal oleh masyarakat dengan karakter yang cerdas, tegas, dan inovatif. Reputasinya sebagai pemimpin yang mampu menjalankan kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat membuatnya semakin dipercaya oleh warga. Melalui pengalaman dan dedikasinya, Stefanus dianggap sebagai sosok yang berpotensi mengimplementasikan visi-misi untuk kemajuan daerah. Karakter yang kuat ini menjadi salah satu alasan masyarakat menginginkan sosoknya dalam memimpin dan menjawab tantangan yang ada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












