TimorMedia.Com – Hotel Nusa Dua Malaka menunjukkan komitmen terhadap toleransi dan kenyamanan umat beragama dengan memasang papan rambu ibadah di sejumlah rumah ibadah yang berada dekat jalan umum.
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh General Manager hotel, Aloisius Bria Nahak, S.S., sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan beragama di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Papan rambu ini dipasang di empat titik strategis, yaitu:
1. Paroki Santa Maria Fatima Betun (Pusat Dekenat Malaka)
2. Gereja GMIT Ebenhaezer Betun
3. Paroki Santo Yohanes Pembaptis Besikama
4. Kapela Katolik Santo Alexander Haitimuk
Aloisius Bria Nahak menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah yang lebih tenang dan damai.
Menurutnya, banyak rumah ibadah berada tepat di tepi jalan raya, sehingga papan rambu ini diharapkan mampu mengingatkan pengendara agar mengurangi kecepatan dan menghormati umat yang sedang beribadah.
“Kami fokus pada rumah ibadah yang berada dekat dengan jalan utama agar menjadi perhatian pengguna jalan. Ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan ibadah,” ujarnya.
Hotel Nusa Dua Malaka sendiri merupakan hotel modern yang mulai beroperasi sejak April 2022. Dimiliki oleh Jacobus Oematan, S.T. dan Wilfrida Liem, S.E., hotel ini menyediakan 36 kamar dengan berbagai tipe, seperti Suite, Deluxe, dan Superior.
Fasilitas lainnya termasuk dua aula pertemuan dan didukung oleh 21 orang staf profesional.
Inisiatif sosial ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan tokoh agama setempat.
Aksi nyata dari pihak manajemen hotel ini dinilai menjadi contoh konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Malaka.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












