Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Baru 14 Anggota per Desa? Ini Peringatan Keras Menteri Koperasi untuk Seluruh Masyarakat

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Baru 14 Anggota per Desa? Ini Peringatan Keras Menteri Koperasi untuk Seluruh Masyarakat/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah memutus rantai distribusi panjang, menekan praktik rentenir, hingga memastikan harga kebutuhan pokok lebih terjangkau bagi warga.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, mengungkapkan bahwa jumlah anggota Kopdeskel Merah Putih saat ini baru mencapai 1,29 juta orang.

Padahal, jumlah Kopdeskel yang telah berbadan hukum mencapai sekitar 82 ribu unit.

Baca Juga :  Bupati SBS Hadiri Rapat dengan Menteri Pertanian, Bahas Pengembangan Bioetanol Nasional

“Artinya, rata-rata koperasi hanya memiliki sekitar 14 anggota. Ini PR besar bagi kita. Keinginan Pak Presiden jelas: seluruh masyarakat di desa dan kelurahan wajib menjadi anggota koperasi,” ujar Henra di Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Henra menjelaskan, tujuan Presiden Prabowo Subianto mendorong partisipasi penuh masyarakat tidak terlepas dari misi Kopdeskel Merah Putih itu sendiri.

Koperasi desa diwujudkan untuk memberantas tengkulak, rentenir, serta memotong rantai distribusi agar harga barang yang diterima warga lebih murah.

Menurutnya, tujuan tersebut tidak akan tercapai jika koperasi hanya diikuti segelintir orang. Dengan anggota yang sedikit, koperasi tidak memiliki kekuatan modal.

Baca Juga :  Bupati SBS Hadiri Rapat dengan Menteri Pertanian, Bahas Pengembangan Bioetanol Nasional

Sebagai gambaran, koperasi dengan 10 anggota yang masing-masing memiliki simpanan pokok Rp50 ribu dan simpanan wajib Rp10 ribu hanya memiliki modal sekitar Rp600 ribu. Jumlah itu jelas tidak cukup untuk menjalankan usaha koperasi.

Namun, jika seluruh warga desa menjadi anggota, misalnya 1.000 orang modal koperasi dapat melonjak drastis. Dengan skema simpanan yang sama, koperasi bisa mengumpulkan modal lebih dari Rp560 juta.

Henra juga menyoroti masih ada Kopdeskel yang menetapkan simpanan pokok terlalu tinggi, bahkan mencapai ratusan ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Bupati SBS Hadiri Rapat dengan Menteri Pertanian, Bahas Pengembangan Bioetanol Nasional

Kemenkop berencana melakukan pendampingan agar kebijakan tersebut disesuaikan agar tidak membebani masyarakat.

“Ada Kopdeskel yang hanya punya 9 anggota, ada yang sudah mencapai 300 hingga 900 anggota. Karena itu, kami minta seluruh Kopdeskel segera memperbarui data melalui SimKopdes,” tegasnya.

Jika seluruh Kopdeskel dengan 82 ribu unit memiliki minimal 500 anggota, maka jumlah anggota koperasi nasional bisa bertambah hingga 40 juta orang.

“Kita perlu terus mendorong karena kekuatan koperasi berada pada anggotanya. Pemberdayaan masyarakat dimulai dari menjadi anggota koperasi di desa,” tutup Henra.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung