Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

29 Tahun Janji Pemerintah Tak Terealisasi, Masyarakat Naunu Tuntut Pencabutan HPL

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
29 Tahun Janji Pemerintah Tak Terealisasi, Masyarakat Naunu Tuntut Pencabutan HPL/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Masyarakat Desa Naunu, Kabupaten Kupang, bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendatangi Nakertrans Provinsi NTT dan BPN Provinsi NTT pada Jumat, 12/9/2025

Kedatangan mereka untuk menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai Nakertrans sejak 1996.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Hal ini disampaikan oleh Yohanis Beba, salah satu warga, ia mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk berdialog mengenai proses pencabutan HPL yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kedatangan kami hari ini untuk berdialog dengan Nakertrans dan BPN terkait pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang telah dikuasai Nakertrans,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Yohanis menambahkan, selama 29 tahun masyarakat Desa Naunu menunggu realisasi program transmigrasi pola ternak yang dijanjikan pemerintah pada 1996.

“Kami merasa dibohongi pemerintah. Tanah kami diambil, tapi program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” kata Yohanis.

Fernando Bire, warga lainnya, menyatakan tanah hunian masyarakat berada di atas HPL, sehingga warga merasa terisolasi dan tidak bisa mengelola lahan.

“Kami sudah tidak tahan lagi. Tanah yang menjadi lokasi hunian kami berada di atas lahan HPL sehingga kami kesulitan mengelola lahan,” ungkap Fernando.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menilai HPL Desa Naunu merupakan bentuk “kerakusan negara terhadap tanah masyarakat kecil.”

Ia menegaskan bahwa Nakertrans Provinsi NTT harus segera menindaklanjuti hasil pertemuan dan memastikan pencabutan HPL serta penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Naunu.

Terkait hasil pertemuan, Asten menjelaskan bahwa kesepakatan antara masyarakat dan Nakertrans akan diketahui pada Rabu, 17 September 2025.

Beberapa tuntutan masyarakat Desa Naunu antara lain:

1. Mereka meminta Pencabutan HPL Desa Naunu.

2. Meminta BPN Provinsi NTT untuk menerbitkan Sertifikat kepada masyarakat seluas 1408,8 HA dan 150 HA Untuk TNI

3. Tidak menerbitkan sertifikat untuk pihak lain tanpa kesepakatan masyarakat Desa Naunu.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Sejarah pelepasan HPL Desa Naunu bermula pada 19 September 1996, saat Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang meminta masyarakat menyerahkan tanah untuk program transmigrasi pola ternak.

Pada saat sosialisasi, masyarakat diminta menyerahkan 600 hektar, namun saat penandatanganan berita acara, luas tanah tercatat 2.000 hektar.

Pelepasan tersebut berdasarkan Surat No: 640/2283/BPN/1996, yang ditandatangani 10 tokoh adat mewakili masyarakat.

Hingga kini, tanah yang seharusnya untuk program masyarakat tetap dikuasai Nakertrans, sementara janji program transmigrasi tidak terealisasi, membuat masyarakat Desa Naunu menuntut keadilan atas tanah mereka.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung