<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Desa Kamanasa Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/desa-kamanasa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/desa-kamanasa/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Aug 2025 10:54:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Desa Kamanasa Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/desa-kamanasa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tidak Umbar Janji, SBS-HMS Siapkan 5 Program Prioritas</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/tidak-umbar-janji-sbs-hms-siapkan-5-program-prioritas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Nov 2024 01:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kamanasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye SBS-HMS]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Malaka 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=6503</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGAEA.COM &#124; Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran-Henri Melki Simu (SBS-HMS),...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/tidak-umbar-janji-sbs-hms-siapkan-5-program-prioritas/">Tidak Umbar Janji, SBS-HMS Siapkan 5 Program Prioritas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGAEA.COM |</strong> Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran-Henri Melki Simu (SBS-HMS), dengan tegas mengungkapkan komitmen mereka untuk mengurus rakyat Malaka dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>&#8220;Kami ingin memastikan bahwa jika pada tanggal 27 November 2024 mendatang, masyarakat Kabupaten Malaka mempercayakan suara mereka kepada kami, kami akan bekerja keras untuk mengelola daerah ini dengan baik dan bijaksana,&#8221; ucap SBS saat melakukan kampanye terbatas di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Jumat, (8/11/24).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, SBS mengutarakan, dirinya bersama HMS tidak mengumbar janji-janji yang bombastis kepada publik yang pada akhirnya tagihan yang tak berujung.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya kami tidak mengumbar janji-janji yang muluk kepada masyarakat tapi kami menawarkan lima program prioritas sebagai pilar utama untuk membangun daerah ini ke arah yang lebih efektif dan efisien,&#8221; jelas SBS yang berprofesi sebagai dokter senior di Provinsi NTT.</p>
<p>Dia menjelaskan lima program prioritas tersebut sebagai berikut:</p>
<p>1. <strong>Bidang Pertanian:</strong> Mendorong pengolahan lahan masyarakat dengan penggunaan traktor modern yang disediakan pemerintah. SBS berkomitmen untuk memastikan biaya operasional ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga petani dapat melakukan aktivitas tanpa dibebani biaya tambahan.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/tidak-umbar-janji-sbs-hms-siapkan-5-program-prioritas/">Tidak Umbar Janji, SBS-HMS Siapkan 5 Program Prioritas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dimana-mana Rakyat Geram! Kali ini Bukan Kartu SNKT Yang Dibuang Tapi Dokumen Penting</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/dimana-mana-rakyat-geram-kali-ini-bukan-kartu-snkt-yang-dibuang-tapi-dokumen-penting/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 14:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Akeu Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kamanasa]]></category>
		<category><![CDATA[Janji SNKT buat warga geram]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye SBS-HMS]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Malaka 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Proposal SNKT dibuang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=6498</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Salah satu pentolan kuat SNKT pada pilkada 2020 Desa Harekakae, Akeu Lay, kembali...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/dimana-mana-rakyat-geram-kali-ini-bukan-kartu-snkt-yang-dibuang-tapi-dokumen-penting/">Dimana-mana Rakyat Geram! Kali ini Bukan Kartu SNKT Yang Dibuang Tapi Dokumen Penting</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.COM |</strong> Salah satu pentolan kuat SNKT pada pilkada 2020 Desa Harekakae, Akeu Lay, kembali geram hingga membuang dokumen proposal saat janji kampanye SNKT.</p>
<p>Di hadapan massa kampanye SBS-HMS di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Jumat, (8/11/24), Akeu Lay menyatakan sikapnya dengan tegas untuk melawan SN dan KT yang menurutnya telah berkhianat terhadap janji politik mereka saat kampanye pilkada 2020 lalu.</p>
<p>Dengan semangat yang membara dan suara lantang, ia menegaskan alasannya untuk melawan mereka. &#8220;Karena orang-orang itu tipu masyarakat kecil.&#8221; demikian pernyataannya di hadapan SBS-HMS dan ribuan massa pendukung yang menyaksikan momen tersebut dengan penuh antusias.</p>
<p>Kemarahan Akeu Lay bukanlah tanpa dasar. Dia dan massa pendukung SNKT selama ini merasa dikhianati. &#8220;Kami dibohong, kami ditipu. Kali ini saya siap lawan mereka,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Akeu Lay mengenang masa lalu ketika ia adalah salah satu Kordes SNKT Desa Harekakae pada pilkada 2020. Dia berjuang hingga SNKT menang telak di Desa Harekakae. Namun, saat ini ia beralih dukungan dan siap mendukung paket SBS-HMS. &#8220;Saya yakin SBS dan HMS adalah orang-orang yang berkomitmen dan tidak suka memberi janji palsu. Dulu saya memenangi SNKT di Harekakae, tapi hari ini saya kembali ke bapak SBS dan HMS yang lebih terbaik untuk membangun masyarakat Malaka,&#8221; tegasnya, dengan nada keyakinan yang kuat.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/dimana-mana-rakyat-geram-kali-ini-bukan-kartu-snkt-yang-dibuang-tapi-dokumen-penting/">Dimana-mana Rakyat Geram! Kali ini Bukan Kartu SNKT Yang Dibuang Tapi Dokumen Penting</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ring Satu SN-KT Desa Kamanasa Deklarasi Untuk Kemenangan SBS</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/ring-satu-sn-kt-desa-kamanasa-deklarasi-untuk-kemenangan-sbs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 02:23:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Beralih dukungan ke SBS]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi SBS]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kamanasa]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Malaka 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Ring inti SNKT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=5415</guid>

					<description><![CDATA[<p>BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Ring satu pendukung paket SN-KT pada pilkada 2021 lalu beralih dukungan dengan mendeklarasikan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/ring-satu-sn-kt-desa-kamanasa-deklarasi-untuk-kemenangan-sbs/">Ring Satu SN-KT Desa Kamanasa Deklarasi Untuk Kemenangan SBS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM |</strong> Ring satu pendukung paket SN-KT pada pilkada 2021 lalu beralih dukungan dengan mendeklarasikan Dokter Stefanus Bria Seran, M.Ph (SBS) menjadi Calon Bupati atau Cabup pada Pilkada Makaka 2024.</p>
<p>Deklarasi digelar di rumah Benyamin Kore di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Selasa, (14/5/24) tepat pukul 14:20 Wita.</p>
<p>Sekretaris Tim pemenangan SBS Desa Kamanasa yang dulunya ring satu SN-KT mengatakan, deklarasi tersebut bertujuan untuk memajukan dan memenangkan SBS pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.</p>
<p>Ia mengatakan, tim relawan ini dibentuk untuk menjadi wadah bagi kaum bawah yang merasakan Kabupaten Malaka tidak ada perubahan. Selain itu ia membandingkan kepemimpinan SN-KT dan kepemimpinan SBS ternyata kepemimpinan SBS masih lebih baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Malaka.</p>
<p>&#8220;Kalau dulu belum ada pembanding terhadap SBS tapi pada hari ini sudah ada pembanding dan jelas&#8230;Kita bisa membandingkan antara kepemimpinan SBS dan kepemimpinan SN-KT, kami merasa bahwa kepemimpinan SBS masih lebih baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat malaka saat ini,&#8221; ujar Lucianus Tedy.</p>
<p>Ketika ditanya dalam konteks apa, apakah terkait program? &#8220;Dalam bidang pertanian, kami minta untuk kembalikan seperti dulu. Kembangkan dan tingkatkan. Kemudian pelayanan Kesehatan ditingkatkan. Dua program ini yang kami rasa dalam kepemimpinan SN-KT kurang,&#8221; bebernya.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/ring-satu-sn-kt-desa-kamanasa-deklarasi-untuk-kemenangan-sbs/">Ring Satu SN-KT Desa Kamanasa Deklarasi Untuk Kemenangan SBS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Negeri Atambua Giat Edukasi Hukum Kepada Warga Kamanasam</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/pengadilan-negeri-atambua-giat-edukasi-huku-kepada-warga-kamanasam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Mar 2023 10:50:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kamanasa]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Malaka Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Atambua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=2399</guid>

					<description><![CDATA[<p>BETUN,bidiknusatenggara.com-Dalam rangka wujud program dan inovasi dalam layanan Hukum kepada Masyarakat, Pengadila Negeri Kelas IB...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/pengadilan-negeri-atambua-giat-edukasi-huku-kepada-warga-kamanasam/">Pengadilan Negeri Atambua Giat Edukasi Hukum Kepada Warga Kamanasam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>BETUN,bidiknusatenggara.com-Dalam rangka wujud program dan inovasi dalam layanan Hukum kepada Masyarakat, Pengadila Negeri Kelas IB Atambua memberi penyuluhan Hukum melalui program Hakim Masuk Desa, yang berlangsung di Kantor Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pada Kamis, (16/03/23) lalu.</strong></em></p>
<p>Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Decky A.S.Nitbani,S.H, M.H sekaligus pembawa materi program tersebut didampingi Panitera, Yesephus M.Lakapu,S.H, Sekretaris, Marthen Dima,S.Pi, Panmud Perdata Yoppy O.D Nesimnasi,S.H, Jurusita, Junita Timungtang, S.H dan Kasubag PTIP, Sesep Riki Barus,S.E.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-2401" src="https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230318-WA0005-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" srcset="https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230318-WA0005-250x190.jpg 250w, https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230318-WA0005-100x75.jpg 100w" sizes="(max-width: 250px) 100vw, 250px" /></p>
<p>Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Decky A.S.Nitbani,S.H, M.H menjelaskan, kegiatan ini bagian dari memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat. Hakim Masuk Desa sebagai wujud program dan inovasi PN Atambua dalam layanan hukum kepada masyarakat.</p>
<p>Dikatakan, Hakim Masuk Desa sebagai inovasi PN Atambua dalam layanan hukum kepada masyarakat. &#8220;Memberi edukasi dari sisi layanan, apa yang menjadi isi layanan dan kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari layanan,&#8221; kata Decky.</p>
<p>Menurutnya, Program Hakim Masuk Desa ini akan memudahkan mereka (red, pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya yang diatur undang-undang. Seperti dalam perkara Prodeo, Mahkamah Agung memberikan insentif bagi orang-orang yang tidak mampu dengan syarat yang ditentukan dalam layanan. Dan juga Posbakum (pos bantuan hukum), edukasi hukum dan kebenaran diperoleh tanpa berbayar.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/pengadilan-negeri-atambua-giat-edukasi-huku-kepada-warga-kamanasam/">Pengadilan Negeri Atambua Giat Edukasi Hukum Kepada Warga Kamanasam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/kadis-pmd-kabupaten-malaka-beri-janji-palsu-buka-kotak-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2023 13:48:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bidiknusatenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kamanasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Malaka Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades Malaka 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=2219</guid>

					<description><![CDATA[<p>BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Agustinus Nahak diduga memberikan janji palsu...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kadis-pmd-kabupaten-malaka-beri-janji-palsu-buka-kotak-suara/">Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM</strong> | Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Agustinus Nahak diduga memberikan janji palsu terhadap masa pendukung cakades yang mengadukan surat keberatan atas sengketa pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah.</p>
<p>Hal tersebut dinilai ketika kebijakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak mengeluarkan surat pemberitahuan pembatalan pembukaan kotak suara. Padahal, pada tanggal 29 Januari 2023 lalu telah disepakati bersama Ketua BPD, Ketua Panitia, Keempat Cakades dan saksi mandat masing-masing cakades bersama sejumlah masyarakat Desa Kamanasa bahwa kotak suara akan dibuka kembali dalam rangka klarifikasi daftar hadir C6 dan surat suara.</p>
<p>Kemudian, pada hari ini, Rabu, (01/02/23) pukul 17.00 Wita, Dinas PMD mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor surat: PMD.714/II/2023.</p>
<p>Berikut isi surat yang dikeluarkan PMD Kabupaten Malaka:</p>
<p>1. Berdasarkan hasil konsultasi dengan kepolisian pada tanggal 30 Januari 2023 tentang hal membuka kotak suara dimaksud, dilarang oleh Undangan-Undang, kecuali kotak suara tersebut dibuka di pengadilan untuk membuktikan suara perkara pidana pemilu.</p>
<p>2. Kotak suara tersebut sudah menjadi Dokumen Negara, maka apabila ada pihak yang menghendaki untuk membuka kotak tersebut harus atas perintah pengadilan untuk menyita kotak suara tersebut sebagai barang bukti.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kadis-pmd-kabupaten-malaka-beri-janji-palsu-buka-kotak-suara/">Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Panitia Tidak Hadir, Rapat Klarifikasi Sengketa Pilkades Kamanasa Tetap Jalan</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/ketua-panitia-tidak-hadir-rapat-klarifikasing-sengketa-pilkades-kamanasa-tetap-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2023 03:51:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bidiknusatenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kamanasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Malaka Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Panitia Tidak Hadir Rapat Klarifikasing Sengketa Pilkades Kamanasa Tetap Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=2198</guid>

					<description><![CDATA[<p>BETUN,bidiknusatenggara.com-Pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/ketua-panitia-tidak-hadir-rapat-klarifikasing-sengketa-pilkades-kamanasa-tetap-jalan/">Ketua Panitia Tidak Hadir, Rapat Klarifikasi Sengketa Pilkades Kamanasa Tetap Jalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>BETUN,bidiknusatenggara.com-Pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT oleh Empat Cakades telah temui titik terang. Senin,(30/01/23).</strong></em></p>
<p>Namun, rapat klarifikasi yang dikeluarkan BPBD melalui Nomor Surat: 01/BPD/Dd.Kms/I/2023, Ketua Panitia bersama 9 orang anggota lainnya tidak menghadiri rapat tersebut.</p>
<p>Pasalnya, musyawarah yang dilaksanakan pada Rabu, (24/01/23) lalu di aula Kantor Bupati Malaka bersama panitia kabupaten temui kata mufakat yaitu pihak panitia Kabupaten melimpahkan kembali pengaduan tersebut kepada pihak BPD bersama Panitia Penyelenggara Desa untuk menyelesaikan dan menyepakati di tingkat Desa dalam kurun waktu Dua hari.</p>
<p>Sehingga, pada Minggu, (28/01/23) pihak BPD Kamanasa menindaklanjuti kembali hasil klarifikasi penyelesaian keberatan/pengaduan ke-Empat cakades tersebut dengan mengeluarkan surat undangan kepada pihak Panitia Penyelenggara Desa, Cakades dan Saksi Mandat untuk menghadiri rapat tersebut, namun Ketua Panitia bersama 9 anggota lainnya tidak mengindahkan undangan tersebut tanpa suatu alasan yang jelas. Padahal, dalam perihal undangan tersebut, BPD secara resmi mengundang panitia penyelenggara untuk menindak lanjuti hasil pengaduan terhadap persoalan pilkades kamanasa di Aula Kantor Bupati pekan lalu.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/ketua-panitia-tidak-hadir-rapat-klarifikasing-sengketa-pilkades-kamanasa-tetap-jalan/">Ketua Panitia Tidak Hadir, Rapat Klarifikasi Sengketa Pilkades Kamanasa Tetap Jalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
