<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Petrus Kabosu Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/petrus-kabosu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/petrus-kabosu/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jun 2026 08:47:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Petrus Kabosu Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/petrus-kabosu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dugaan Penganiayaan Kristina Oliva Bete, Laporan Sejak November 2025, Kuasa Hukum Desak Penyelesaian Segera</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/kasus-dugaan-penganiayaan-kristina-oliva-bete-laporan-sejak-november-2025-kuasa-hukum-desak-penyelesaian-segera/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 08:38:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Atambua]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lambatnya Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[P21]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan Cepat]]></category>
		<category><![CDATA[Petrus Kabosu]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Proses hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=13038</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Kristina Oliva Bete sejak November 2025...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kasus-dugaan-penganiayaan-kristina-oliva-bete-laporan-sejak-november-2025-kuasa-hukum-desak-penyelesaian-segera/">Kasus Dugaan Penganiayaan Kristina Oliva Bete, Laporan Sejak November 2025, Kuasa Hukum Desak Penyelesaian Segera</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Kristina Oliva Bete sejak November 2025 hingga kini belum membuahkan kepastian hukum. Lambatnya penanganan kasus tersebut memicu kekecewaan pihak korban dan kuasa hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berkeadilan.</p>
<p>Menurut keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban, tepatnya di Dusun Laen&#8217;au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Saat berada di dapur, Kristina didatangi oleh Hilde Elfrida Hoar Klau. Meski telah dipersilakan duduk, Hilde justru bersikap kasar dan melakukan tindakan kekerasan fisik.</p>
<p>“Dia menarik baju saya sambil membentak. Saya dipukul di bahu dua kali, kepala bagian atas satu kali, rambut ditarik, serta bibir dipukul hingga luka dan bengkak,” ungkap Kristina saat diwawancarai redaksi pada Kamis, 26 April 2026.</p>
<p>Akibat perbuatan tersebut, korban menderita luka dalam di bibir, bengkak di kepala, serta nyeri menetap di bahu kiri belakang. Keesokan harinya, 5 November 2025, korban resmi melaporkan kejadian ke Polres Malaka dengan nomor laporan: LP/BI224/XI/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kasus-dugaan-penganiayaan-kristina-oliva-bete-laporan-sejak-november-2025-kuasa-hukum-desak-penyelesaian-segera/">Kasus Dugaan Penganiayaan Kristina Oliva Bete, Laporan Sejak November 2025, Kuasa Hukum Desak Penyelesaian Segera</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/babak-baru-kasus-penyerangan-di-rumah-sendiri-ete-bui-resmi-sandang-status-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 11:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Dominggus]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus dugaan penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kristina Oliva]]></category>
		<category><![CDATA[Petrus Kabosu]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12831</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida HoarKlau alias Ete Bui menjadi titik terang dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/babak-baru-kasus-penyerangan-di-rumah-sendiri-ete-bui-resmi-sandang-status-tersangka/">Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida HoarKlau alias Ete Bui menjadi titik terang dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Laen Au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.</p>
<p>Berdasarkan laporan awal dengan nomor LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Malaka, yang dilayangkan oleh pihak Kristina Oliva Bete, Ete Bui diduga melakukan penyerangan langsung di rumah korban pada 4 November 2025.</p>
<p>Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Ete Bui menjadi tersangka. Sebagai bentuk transparansi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diserahkan kepada Kristina Oliva Bete pada 21 April 2026.</p>
<p>Kepala Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Kamis, (23/4) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ete Bui sebagai tersangka telah dilakukan pada hari yang sama.</p>
<p>Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan fenomena saling lapor. Selain Hilde, Kristina Oliva Bete juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa yang terjadi pada waktu yang sama.</p>
<p>Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. &#8220;Kedua belah pihak bersifat kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya memberlakukan wajib lapor dan memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,&#8221; tegas IPTU Dominggus Duran.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/babak-baru-kasus-penyerangan-di-rumah-sendiri-ete-bui-resmi-sandang-status-tersangka/">Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUHAP Jawab Opini Publik: Mengapa ABS Tak Ditahan? Kata Petrus Kabosu!</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/kuhap-jawab-opini-publik-mengapa-abs-tak-ditahan-kata-petrus-kabosu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 03:23:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Ketua DPRD Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP menjawab opini publik]]></category>
		<category><![CDATA[Petrus Kabosu]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=10485</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka,...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kuhap-jawab-opini-publik-mengapa-abs-tak-ditahan-kata-petrus-kabosu/">KUHAP Jawab Opini Publik: Mengapa ABS Tak Ditahan? Kata Petrus Kabosu!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), menuai beragam sorotan publik. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Petrus Kabosu, S.H., memberikan penjelasan komprehensif, menegaskan bahwa langkah ini merupakan cerminan profesionalisme penegakan hukum, bukan bentuk perlakuan istimewa.</p>
<p>Menurut Petrus Kabosu, penahanan dalam proses hukum adalah tindakan yang sangat hati-hati dan memiliki dasar hukum yang kuat. &#8220;Keputusan penyidik didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara jelas memberikan diskresi kepada penyidik untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan,&#8221; terang Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.id pada Kamis, (13/11/25).</p>
<p>Ia menambahkan bahwa penahanan hanya dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. &#8220;Dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari syarat tersebut yang terpenuhi, dan klien kami selalu kooperatif selama proses pemeriksaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Petrus Kabosu menekankan bahwa profesionalisme penyidik Polres Malaka patut diapresiasi. Kepatuhan terhadap KUHAP ini, lanjutnya, adalah pilar utama dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik. &#8220;Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai koridornya. Opini publik yang berkembang haruslah berlandaskan pada fakta dan aturan hukum, bukan sekadar asumsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kuhap-jawab-opini-publik-mengapa-abs-tak-ditahan-kata-petrus-kabosu/">KUHAP Jawab Opini Publik: Mengapa ABS Tak Ditahan? Kata Petrus Kabosu!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Polres Malaka Tak Punya Taring Untuk Tahan Kades Naiusu</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/diduga-polres-malaka-tak-punya-taring-untuk-tahan-kades-naiusu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 11:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala desa naiusu]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Petrus Kabosu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka Tak Punya Taring]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Desa Webetun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=8244</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUTENGGARA.COM &#124; Kuasa Hukum Petrus Kabosu, SH sebut Polres Malaka tidak punya keberanian untuk menahan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/diduga-polres-malaka-tak-punya-taring-untuk-tahan-kades-naiusu/">Diduga Polres Malaka Tak Punya Taring Untuk Tahan Kades Naiusu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUTENGGARA.COM |</strong> Kuasa Hukum Petrus Kabosu, SH sebut Polres Malaka tidak punya keberanian untuk menahan Kepala Desa Naiusu, atas dugaan penganiayaan, penyekapan dan penyitaan handphone terhadap Oktavianus Timu Klau (31), pemuda asal Desa Webetun, Kecamatan Rinhat.</p>
<p>Insiden ini terjadi pada malam Minggu, 28 Juli 2024, di rumah Yanto Tcu (Kades Naiusu). “Sudah hampir 9 bulan sejak laporan kasus ini disampaikan ke Polres Malaka, namun kasus ini nampak hilang tanpa jejak. Padahal, bukti yang ada menunjukkan pelaku jelas bersalah dan bahkan sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujar Petrus Kabosu pada Kamis, (17/4/25).</p>
<p>Peristiwa ini bermula ketika Oktavianus Timu dituduh melakukan postingan di Facebook, yang membuat Yanto Tcu emosi dan menamparnya sebanyak lima kali. Dua kali di pipi sebelah kiri, dua kali di pipi sebelah kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala. Tidak berhenti di situ, Yanto Tcu kemudian menendang korban di pinggang dengan kaki kanan sebanyak satu kali.</p>
<p>Selain dianiaya, korban dipaksa untuk menyerahkan handphonenya sebelum disekap dan diinterogasi dari jam 10 malam hingga jam 4 pagi di sebuah rumah di Weleun, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/diduga-polres-malaka-tak-punya-taring-untuk-tahan-kades-naiusu/">Diduga Polres Malaka Tak Punya Taring Untuk Tahan Kades Naiusu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Frido Raebesi Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/frido-raebesi-sampaikan-fakta-dan-bukti-otentik-di-hadapan-penyidik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2025 16:28:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Frido Rebesi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Petrus Kabosu]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Wawancara klarifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=8052</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Pemilik akun Youtube SBS HMS Frido Raebesi (FR), memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/frido-raebesi-sampaikan-fakta-dan-bukti-otentik-di-hadapan-penyidik/">Frido Raebesi Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.COM |</strong> Pemilik akun Youtube SBS HMS Frido Raebesi (FR), memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Malaka pada Selasa, (1/4/25).</p>
<p>Didampingi kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, SH, FR memberikan klarifikasi terkait pengaduan dari Arianto Opat, Ketua PMKRI, yang menuduh bahwa kliennya telah mencemarkan nama baik mereka dan PMKRI secara umum.</p>
<p>Kuasa hukum, Petrus Kabosu, SH, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>“Kami sudah menghadiri undangan wawancara dan klarifikasi di Unit Tipiter Polres Malaka dan telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak, mengingat ini adalah pengaduan, bukan laporan polisi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Malaka pada Selasa (1/4/2025) siang.</p>
<p>Petrus Kabosu menjelaskan bahwa pengaduan terhadap kliennya berkaitan dengan kalimat yang diangkat saat meliput aksi demonstrasi PMKRI Cabang Malaka di Kantor Bupati Malaka pada Selasa, (18/3/25), dengan judul <strong>&#8220;Usai Demo, Ketua PMKRI Betun Minta Uang Tiket Ke Jakarta di Wakil Bupati Malaka.&#8221; </strong></p>
<p>&#8220;Klien saya sudah menunjukkan bukti otentik berupa video rekaman yang asli yang mana direkam langsung olehnya. Dalam video itu jelas bahwa wakil bupati Malaka menyampaikan bahwa ia di kirimkan pesan WhatsApp oleh ketua PMKRI Malaka. Dan hal itu dibenarkan oleh beberapa mahasiswa yang ada di Marga PMKRI Malaka saat wakil bupati bertandang ke sana,&#8221; ujar Petrus Kabosu.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/frido-raebesi-sampaikan-fakta-dan-bukti-otentik-di-hadapan-penyidik/">Frido Raebesi Sampaikan Fakta dan Bukti Otentik di Hadapan Penyidik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
