<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>paruh waktu Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/paruh-waktu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/paruh-waktu/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Sep 2025 07:44:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>paruh waktu Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/paruh-waktu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 07:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3121</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.</p>
<p>Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.</p>
<p>Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.</p>
<p>Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.</p>
<p>Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.</p>
<h3>12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:</p>
<p>1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.</p>
<p>2. Mengundurkan diri.</p>
<p>3. Meninggal dunia.</p>
<p>4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.</p>
<p>5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.</p>
<p>6. Terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.</p>
<p>7. Tidak cakap jasmani maupun rohani.</p>
<p>8. Tidak masuk kerja.</p>
<p>9. Melanggar disiplin berat.</p>
<p>10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>11. Terjerat tindak pidana jabatan.</p>
<p>12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.</p>
<p>Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang hingga 2025.</p>
<p>Tahapan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK sebelum PPK resmi mengangkat pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Usulan tersebut wajib memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan yang jelas.</p>
<p>Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang sudah terdata bisa memanfaatkan kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.</p>
<p>Namun, peserta seleksi juga diingatkan agar memahami aturan main serta risiko pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/kemendagri-ingatkan-pemda-dana-gaji-pppk-paruh-waktu-ada-usulan-segera-dikirim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jul 2025 14:13:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dana btt]]></category>
		<category><![CDATA[dana pppk]]></category>
		<category><![CDATA[jenderal bina keuangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[lulus formasi]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2432</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kemendagri-ingatkan-pemda-dana-gaji-pppk-paruh-waktu-ada-usulan-segera-dikirim/">Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan langsung ke pemerintah daerah (pemda).</p>
<p dir="ltr">Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda pengusulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) yang digelar di Jakarta, Minggu (6/7/2025).</p>
<p dir="ltr">“Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui DAU yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat,” ujar Horas.</p>
<p dir="ltr">Sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Nomor <a href="tel:90011227">900.1.1/227</a>/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.</p>
<p dir="ltr">Edaran ini menjadi dasar bagi pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025.</p>
<p dir="ltr">Surat edaran tersebut juga menetapkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang harus digunakan oleh pemda, yaitu:</p>
<ul>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010083">5.1.02.02.01.0083</a> – Belanja jasa PPPK Paruh Waktu pada jabatan guru</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010084">5.1.02.02.01.0084</a> – Jabatan tenaga kependidikan</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010085">5.1.02.02.01.0085</a> – Jabatan tenaga kesehatan</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010086">5.1.02.02.01.0086</a> – Jabatan tenaga teknis</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010087">5.1.02.02.01.0087</a> – Jabatan pengelola umum operasional</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010088">5.1.02.02.01.0088</a> – Jabatan operator layanan operasional</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010089">5.1.02.02.01.0089</a> – Jabatan pengelola layanan operasional</li>
<li dir="ltr"><a href="tel:510202010090">5.1.02.02.01.0090</a> – Jabatan penata layanan operasional</li>
</ul>
<p dir="ltr">Jika anggaran belum tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme perubahan penjabaran APBD yang diberitahukan kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, jika dana BTT tidak memadai, pemda juga dapat mengoptimalkan kas daerah yang tersedia atau melakukan penjadwalan ulang terhadap program dan kegiatan lain dalam tahun anggaran berjalan.</p>
<p dir="ltr">“Aturannya sudah sangat jelas. Tinggal menunggu sikap proaktif dari pemda. Ingat, batas waktu pengangkatan PPPK 2024 adalah Oktober 2025,” pungkas Horas.</p>
<p dir="ltr">Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan solusi konkret bagi tenaga honorer yang belum lulus formasi PPPK tahun 2024, agar tetap memiliki kesempatan menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara melalui skema paruh waktu.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kemendagri-ingatkan-pemda-dana-gaji-pppk-paruh-waktu-ada-usulan-segera-dikirim/">Kemendagri Ingatkan Pemda: Dana Gaji PPPK Paruh Waktu Ada, Usulan Segera Dikirim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 02:47:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2377</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret mengatasi persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.</p>
<p>Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang pasti.</p>
<p>Dengan sistem paruh waktu, tenaga honorer kini bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban anggaran yang lebih ringan bagi instansi.</p>
<h3>PPPK Paruh Waktu: Kerja 4 Jam, Hak ASN Tetap Didapat</h3>
<p>Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam setiap hari.</p>
<p>Meski jam kerjanya singkat, para PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak-hak dasar ASN lainnya.</p>
<p>Kebijakan ini dinilai sangat relevan, terutama bagi instansi pemerintah yang kekurangan pegawai namun memiliki keterbatasan anggaran.</p>
<h3>Tidak Otomatis, Ini Honorer yang Diprioritaskan</h3>
<p>Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di antaranya:</p>
<ul>
<li>Terdaftar dalam database non-ASN BKN</li>
<li>Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos</li>
<li>Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (misalnya pendidikan, kesehatan, atau teknis administrasi)</li>
<li>Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah</li>
</ul>
<p>Langkah ini diambil agar pengangkatan dilakukan secara objektif, adil, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan instansi.</p>
<h3>Tanpa Tes Ulang, Cukup Verifikasi Dokumen</h3>
<p>Berbeda dari proses seleksi CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan dalam skema ini tidak memerlukan tes ulang. Tenaga honorer hanya perlu memastikan telah terdaftar dalam pendataan resmi BKN.</p>
<p>Setelah itu, instansi tempat mereka bekerja wajib mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB. Bila disetujui, tenaga honorer cukup menyiapkan dokumen berikut:</p>
<ul>
<li>SK pengangkatan sebagai tenaga honorer</li>
<li>Surat keterangan pengalaman kerja</li>
<li>Fotokopi ijazah dan KTP</li>
<li>Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana</li>
</ul>
<p>Setelah verifikasi dokumen oleh instansi dan validasi dari BKN, NIP akan diterbitkan dan PPK menerbitkan SK pengangkatan dengan masa kerja satu tahun.</p>
<h3>Jam Kerja Fleksibel, Ada Peluang Naik Status</h3>
<p>Jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi. Contohnya:</p>
<ul>
<li>Guru paruh waktu untuk tambahan jam pelajaran</li>
<li>Tenaga teknis untuk pengelolaan sistem informasi atau data</li>
<li>Petugas kebersihan yang dijadwalkan pada jam-jam tertentu</li>
</ul>
<p>Jika menunjukkan kinerja yang baik, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang bahkan bisa dialihkan ke status PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan instansi.</p>
<h3>Solusi Bertahap Selesaikan Masalah Honorer</h3>
<p>Penerapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah nyata dan strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap, adil, dan manusiawi.</p>
<p>Selain membuka peluang menjadi ASN, skema ini juga memberikan fleksibilitas kerja dan kepastian status kepada ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
