<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/korupsi/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Oct 2025 15:24:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/penyerahan-aset-tambang-ilegal-rp7-triliun-tonggak-baru-pemberantasan-korupsi-sumber-daya-alam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2025 15:24:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3680</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam melalui...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/penyerahan-aset-tambang-ilegal-rp7-triliun-tonggak-baru-pemberantasan-korupsi-sumber-daya-alam/">Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM</strong> &#8211; Pemerintah menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam melalui penyerahan aset tambang ilegal senilai Rp7 triliun kepada negara.</p>
<p>Penyerahan ini menjadi simbol kuat konsistensi pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam kembali untuk kemakmuran rakyat.</p>
<p>Langkah tersebut sekaligus menjadi tonggak baru dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.</p>
<p>Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengembalian aset hasil kejahatan tambang merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi kekayaan bangsa.</p>
<p>Ia menyebut, praktik eksploitasi ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat tidak boleh lagi dibiarkan.</p>
<p>“Negara harus hadir untuk memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang menyelewengkan kekayaan bangsa,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa aset tambang senilai Rp7 triliun tersebut berhasil diamankan melalui kerja sama lintas lembaga antara Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat penegak hukum lainnya.</p>
<p>Ia menegaskan, proses hukum ditempuh dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk memastikan seluruh hasil penindakan kembali menjadi milik negara.</p>
<p>“Penyerahan aset ini adalah bukti bahwa hukum bekerja. Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.</p>
<p>Apresiasi datang dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Jamaludin Malik, yang menilai keberhasilan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola sektor pertambangan nasional.</p>
<p>Ia menyebut bahwa nilai Rp7 triliun bukan sekadar angka, melainkan cerminan kesungguhan pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pengelolaan sumber daya alam.</p>
<p>“Upaya ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir dan bekerja. Penyerahan aset ini tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus diikuti dengan reformasi sistem perizinan dan pengawasan tambang secara menyeluruh,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Jamaludin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di sektor strategis.</p>
<p>“Pemerintah dan DPR akan terus bersinergi memastikan setiap kebijakan di bidang sumber daya alam dijalankan secara adil, transparan, dan berkelanjutan demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/penyerahan-aset-tambang-ilegal-rp7-triliun-tonggak-baru-pemberantasan-korupsi-sumber-daya-alam/">Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Dua Tahun Kades Manumutin Silole Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD Untuk Pencairan Dana Desa</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/selama-dua-tahun-kades-manumutin-silole-palsukan-tanda-tangan-ketua-bpd-untuk-pencairan-dana-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 10:17:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Manumutin Silole]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga palsukan tanda tangan untuk pencarian dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sasitamean]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=7837</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) serta dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/selama-dua-tahun-kades-manumutin-silole-palsukan-tanda-tangan-ketua-bpd-untuk-pencairan-dana-desa/">Selama Dua Tahun Kades Manumutin Silole Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD Untuk Pencairan Dana Desa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.COM |</strong> Dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) serta dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, selama dua tahun terakhir diduga telah dipalsukan dengan tanda tangan Ketua BPD demi pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).</p>
<p>Meskipun tindakan ini jelas melanggar hukum, Kepala Desa Manumutin Silole, Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak, berhasil mencairkan DD dan ADD tanpa halangan selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.</p>
<p>Media ini, melalui telepon seluler pada Selasa, (11/3/25), langsung mengkonfirmasi Ketua BPD Desa Manumutin Silole, Robertus Berek, mengenai pencairan Dana Desa yang berlangsung tanpa sepengetahuan BPD.</p>
<p>&#8220;Untuk pencairan DD dan ADD, saya tidak pernah tanda tangan. Dulu, waktu masih Pj Desa Pak Supri Bere, setiap kali pencairan saya selalu tanda tangan. Kemudian ketika ada administrasi yang perlu saya tanda tangan, saya melakukannya. Namun, di masa kepemimpinan ibu desa sekarang, saya tidak pernah diberi kesempatan untuk tanda tangan saat ada pencairan ADD atau DD,&#8221; ungkap Robertus Berek, Ketua BPD Manumutin Silole.</p>
<p>Lebih terang lagi, ketua BPD tidak mengetahui jumlah nominal dana yang dicairkan untuk setiap pos kegiatan, sementara mereka dilibatkan dalam proses penetapan.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/selama-dua-tahun-kades-manumutin-silole-palsukan-tanda-tangan-ketua-bpd-untuk-pencairan-dana-desa/">Selama Dua Tahun Kades Manumutin Silole Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD Untuk Pencairan Dana Desa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi, Buah Sistem Pendidikan yang Tidak Jujur</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/korupsi-buah-sistem-pendidikan-yang-tidak-jujur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2022 08:52:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bidiknusatenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Buah Sistem Pendidikan yang Tidak Jujur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=1949</guid>

					<description><![CDATA[<p>BETUN,bidiknusatenggara.com-Sejak kapan kita mendengar atau melihat bahwa pendidikan itu koruptif? Baru saja ataukah sudah lama...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/korupsi-buah-sistem-pendidikan-yang-tidak-jujur/">Korupsi, Buah Sistem Pendidikan yang Tidak Jujur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>BETUN,bidiknusatenggara.com-Sejak kapan kita mendengar atau melihat bahwa pendidikan itu koruptif? Baru saja ataukah sudah lama terjadi? Apabila hal itu sudah terjadi lama, walaupun pendidikannya baru, tetapi hal yang sama tetap terjadi berulang-ulang. Bukankah kita sedang disuguhkan suatu fakta kebenaran tentang adanya korupsi, tetapi kita masih menerimanya? korupsi itu sendiri merupakan kejahatan serius yang dapat melemahkan pembangunan sosial dan ekonomi di semua lapisan masyarakat dan termasuk juga di dalamnya adalah pendidikan.</strong></em></p>
<p>Jika kita mau melihat secara lebih dekat potret lembaga pendidikan saat ini, bisa jadi kita akan tercenung. Karena di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri akan melihat banyak praktik ketidakjujuran. Bukankah ketidakjujuran itu awal dari praktik korupsi?<br />
Perilaku tidak jujur di lingkungan lembaga pendidikan bisa ditemukan pada diri siswa/mahasiswa, guru/dosen, bahkan lembaga pendidikan itu sendiri.<br />
Contoh kecilnya adalah masalah ujian dan nilai. Bagi orang yang bekerja di lembaga pendidikan pasti tahu bahwa sistem penilaian telah ditentukan oleh pemerintah dengan memberikan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Sebagai contoh jika KKM sebuah mata pelajaran adalah 75, maka seorang guru tidak boleh memberikan nilai di bawah angka itu karena itu artinya siswa tersebut tidak lulus. Oleh karena itu jika seorang siswa memiliki nilai di bawah KKM, maka guru akan melakukan remidi atau pengayaan agar bisa mengatrol nilai yang bersangkutan sehingga nilai yang didapatkan seorang siswa biasanya lebih tinggi dari kemampuan yang sesungguhnya. Bukankah ini juga termasuk praktik ketidakjujuran?</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/korupsi-buah-sistem-pendidikan-yang-tidak-jujur/">Korupsi, Buah Sistem Pendidikan yang Tidak Jujur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
