<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/topic/pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/topic/pppk/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Sep 2025 02:40:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>PPPK Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/topic/pppk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gaji Sesuai UMP hingga THR, Begini Skema PPPK Paruh Waktu Terbaru</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/gaji-sesuai-ump-hingga-thr-begini-skema-pppk-paruh-waktu-terbaru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 02:40:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji dan tunjangan]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji pppk paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[UMP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3295</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/gaji-sesuai-ump-hingga-thr-begini-skema-pppk-paruh-waktu-terbaru/">Gaji Sesuai UMP hingga THR, Begini Skema PPPK Paruh Waktu Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.</p>
<p>Skema ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di instansi pemerintahan.</p>
<p>Program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta diperkuat dengan regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.</p>
<h3>Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Meski memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap terjamin.</p>
<p>Gaji mereka disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.</p>
<p>Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:</p>
<ul>
<li>Tunjangan Keluarga, untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.</li>
<li>Tunjangan Pekerjaan, diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab.</li>
<li>Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.</li>
<li>Gaji ke-13, sebagai tambahan penghasilan tahunan.</li>
<li>Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, sesuai kebutuhan dan kondisi tugas.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa tunjangan dapat disesuaikan secara proporsional, mengingat statusnya sebagai pegawai paruh waktu.</p>
<p>Selain itu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan jaminan perlindungan sosial.</p>
<h3>Tugas dan Posisi PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>PPPK paruh waktu dapat ditempatkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Posisi yang umumnya tersedia meliputi:</p>
<ul>
<li>Tenaga administrasi</li>
<li>Tenaga teknis</li>
<li>Tenaga pengajar dan penyuluh</li>
<li>Tenaga kesehatan tertentu</li>
</ul>
<h3>Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Rekrutmen PPPK paruh waktu diumumkan secara resmi oleh instansi pemerintah, salah satunya melalui portal SSCASN. Tahapan pendaftaran meliputi:</p>
<p>1. Seleksi administrasi</p>
<p>2. Seleksi kompetensi</p>
<p>3. Penandatanganan kontrak kerja bagi peserta yang lulus</p>
<p>4. Penempatan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)</p>
<h3>Keuntungan Skema PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Pemerintah menegaskan, skema ini memberi keuntungan baik bagi instansi maupun tenaga kerja. Beberapa di antaranya adalah:</p>
<ul>
<li>Jam kerja yang lebih fleksibel</li>
<li>Penghasilan tetap sesuai UMP</li>
<li>Tunjangan dan jaminan sosial yang terjamin</li>
</ul>
<p>Dengan hadirnya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berharap birokrasi menjadi lebih adaptif, efisien, dan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/gaji-sesuai-ump-hingga-thr-begini-skema-pppk-paruh-waktu-terbaru/">Gaji Sesuai UMP hingga THR, Begini Skema PPPK Paruh Waktu Terbaru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPPK Paruh Waktu 2024: BKN Perpanjang Batas Pengisian Dokumen, Ini Jadwal Terbarunya</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/pppk-paruh-waktu-2024-bkn-perpanjang-batas-pengisian-dokumen-ini-jadwal-terbarunya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 08:41:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[badan kepegawaian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan nomor induk]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjang pengisian DRH]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3219</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/pppk-paruh-waktu-2024-bkn-perpanjang-batas-pengisian-dokumen-ini-jadwal-terbarunya/">PPPK Paruh Waktu 2024: BKN Perpanjang Batas Pengisian Dokumen, Ini Jadwal Terbarunya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.</p>
<h4>Jadwal terbaru:</h4>
<ul>
<li>Pengisian DRH diperpanjang dari 20 September menjadi 22 September 2025.</li>
<li>Usul Penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025.</li>
<li>Penetapan NI tetap sesuai jadwal semula, hingga 30 September 2025.</li>
</ul>
<p>Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengatakan perpanjangan ini diberikan untuk memudahkan calon PPPK menyelesaikan administrasi tanpa terburu-buru.</p>
<p>BKN juga memberi kemudahan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).</p>
<p>Calon PPPK bisa menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari kepolisian setempat dan menyerahkan SKCK asli setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.</p>
<p>Dengan kebijakan ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat memenuhi persyaratan administrasi secara optimal.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/pppk-paruh-waktu-2024-bkn-perpanjang-batas-pengisian-dokumen-ini-jadwal-terbarunya/">PPPK Paruh Waktu 2024: BKN Perpanjang Batas Pengisian Dokumen, Ini Jadwal Terbarunya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 07:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=3121</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah memastikan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang.</p>
<p>Berdasarkan jadwal terbaru, proses seleksi akan berlangsung pada 7 Agustus hingga 30 September 2025.</p>
<p>Skema ini dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum lolos.</p>
<p>Meski berstatus paruh waktu, peserta yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) layaknya ASN penuh.</p>
<p>Namun, pemerintah menegaskan status tersebut tidak bersifat permanen dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu sesuai aturan.</p>
<h3>12 Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu</h3>
<p>Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 alasan resmi yang bisa membuat PPPK Paruh Waktu diberhentikan, yaitu:</p>
<p>1. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.</p>
<p>2. Mengundurkan diri.</p>
<p>3. Meninggal dunia.</p>
<p>4. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.</p>
<p>5. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian.</p>
<p>6. Terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.</p>
<p>7. Tidak cakap jasmani maupun rohani.</p>
<p>8. Tidak masuk kerja.</p>
<p>9. Melanggar disiplin berat.</p>
<p>10. Dipidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>11. Terjerat tindak pidana jabatan.</p>
<p>12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.</p>
<p>Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang diperpanjang hingga 2025.</p>
<p>Tahapan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK sebelum PPK resmi mengangkat pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Usulan tersebut wajib memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan yang jelas.</p>
<p>Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang sudah terdata bisa memanfaatkan kesempatan lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.</p>
<p>Namun, peserta seleksi juga diingatkan agar memahami aturan main serta risiko pemberhentian yang sudah ditetapkan pemerintah.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/lolos-seleksi-pppk-paruh-waktu-2025-hati-hati-ada-12-alasan-bisa-kehilangan-status/">Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025? Hati-Hati, Ada 12 Alasan Bisa Kehilangan Status</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/bkn-perpanjang-usulan-pppk-paruh-waktu-2025-hanya-berlaku-5-hari-simak-selengkapnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2025 13:14:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ASN PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[formasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2928</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengajuan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/bkn-perpanjang-usulan-pppk-paruh-waktu-2025-hanya-berlaku-5-hari-simak-selengkapnya/">BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengajuan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.</p>
<p>Semula ditutup pada 20 Agustus 2025, kini tenggatnya diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.</p>
<p>Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat final.</p>
<p>“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” ujar Suharmen, Minggu (24/8/2025).</p>
<h3>BKN Tekankan Tanggung Jawab Pemda</h3>
<p>BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lalai dalam mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jika usulan tidak diajukan, konsekuensinya akan ditanggung pemda sendiri karena harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer.</p>
<p>BKN memastikan siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) segera setelah menerima usulan dari instansi terkait.</p>
<p>“Sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” tegas Suharmen.</p>
<p>Terkait honorer dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN, Suharmen menegaskan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.</p>
<p>Salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.</p>
<p>“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan dan cacat hukum,” jelasnya.</p>
<p>Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kebijakan perlindungan, antara lain dengan jabatan tampungan (3T) bagi honorer yang belum memiliki jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.</p>
<p>Namun, jika kesempatan ini tidak digunakan, penyelesaian masalah honorer akan semakin sulit.</p>
<p>BKN juga merilis jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK paruh waktu 2025, sebagai berikut:</p>
<p>1. Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025</p>
<p>2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025</p>
<p>3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025</p>
<p>4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025</p>
<p>5. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025</p>
<p>6. Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/bkn-perpanjang-usulan-pppk-paruh-waktu-2025-hanya-berlaku-5-hari-simak-selengkapnya/">BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/wow-segini-besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-2025-di-bali-ntb-ntt-dan-maluku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 09:01:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji pppk paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku]]></category>
		<category><![CDATA[Non asn]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Upah minimum provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2908</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/wow-segini-besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-2025-di-bali-ntb-ntt-dan-maluku/">Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.</p>
<p>Langkah ini dinilai strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN penuh waktu.</p>
<p>Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan pegawai non-ASN sebelumnya atau minimal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.</p>
<p>Sumber pendanaan gaji tidak terbatas pada belanja pegawai, melainkan dapat berasal dari anggaran lain sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Berikut daftar UMP 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa provinsi:</p>
<ul>
<li>Bali: Rp 2.996.561 (naik dari Rp 2.813.672)</li>
<li>Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 (naik dari Rp 2.444.067)</li>
<li>Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 (naik dari Rp 2.186.826)</li>
<li>Maluku Utara: Rp 3.408.000 (naik dari Rp 3.200.000)</li>
<li>Maluku: Rp 3.141.700 (naik dari Rp 2.949.953)</li>
</ul>
<p>Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan mengikuti standar UMP masing-masing provinsi.</p>
<p>Namun, besaran final tetap menyesuaikan dengan kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah.</p>
<p>Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian penghasilan yang lebih layak bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK paruh waktu.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/wow-segini-besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-2025-di-bali-ntb-ntt-dan-maluku/">Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PANRB Umumkan Mekanisme dan Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Tahapannya</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/panrb-umumkan-mekanisme-dan-jadwal-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-2025-cek-syarat-dan-tahapannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 04:01:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ASN PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenpan-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Non asn]]></category>
		<category><![CDATA[PPG]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat dan tahapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2784</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis mekanisme pengusulan Pegawai...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/panrb-umumkan-mekanisme-dan-jadwal-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-2025-cek-syarat-dan-tahapannya/">PANRB Umumkan Mekanisme dan Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Tahapannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.</p>
<p>Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.</p>
<h3>Syarat Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025</h3>
<p>Berdasarkan surat edaran tersebut, pelamar yang dapat diusulkan meliputi:</p>
<ol>
<li>Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.</li>
<li>Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi.</li>
<li>Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.</li>
</ol>
<p>Prioritas akan diberikan kepada:</p>
<ul>
<li>Non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN.</li>
<li>Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut meskipun tidak terdaftar di database BKN.</li>
</ul>
<h3>Lulusan PPG.</h3>
<h4>Tahapan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu</h4>
<p>Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan melalui tahapan:</p>
<ol>
<li>Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN.</li>
<li>Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.</li>
<li>Usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan.</li>
<li>Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.</li>
<li>Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.</li>
</ol>
<h3>Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025</h3>
<ul>
<li>7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.</li>
<li>21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.</li>
<li>22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.</li>
<li>23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).</li>
<li>23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.</li>
<li>23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.</li>
</ul>
<p>Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN dan wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).</p>
<p>Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN penuh waktu, sekaligus mendukung fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/panrb-umumkan-mekanisme-dan-jadwal-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-2025-cek-syarat-dan-tahapannya/">PANRB Umumkan Mekanisme dan Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Tahapannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/batas-waktu-pengangkatan-pppk-hingga-desember-2025-daerah-diminta-segera-usulkan-formasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 12:22:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ASN PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Akhir PPPK Desember 2025]]></category>
		<category><![CDATA[BKN Zudan Arif Fakhrullah]]></category>
		<category><![CDATA[CASN 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Formasi PPPK Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer Lulus PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangkatan PPPK 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Tanpa Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2680</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/batas-waktu-pengangkatan-pppk-hingga-desember-2025-daerah-diminta-segera-usulkan-formasi/">Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 harus tuntas sebelum akhir Desember 2025, sesuai dengan arahan Presiden.</p>
<p>Zudan menyebut instruksi tersebut merupakan bentuk afirmasi terakhir pemerintah terhadap tenaga honorer, khususnya para guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN.</p>
<p>“Sesuai arahan Pak Presiden, PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah masuk seleksi CASN reguler,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).</p>
<p>Di Jawa Tengah, ribuan guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK dilaporkan belum mendapatkan penempatan di satuan pendidikan. Hal ini membuat status kepegawaian mereka belum jelas hingga kini.</p>
<p>Zudan meminta pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk segera mengajukan formasi PPPK paruh waktu serta menyiapkan skema pengangkatan yang fleksibel, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.</p>
<p>“ASN PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN agar bisa diterbitkan nomor induk pegawai (NIP). Setelah itu, kepala daerah wajib menerbitkan SK pengangkatan,” jelas Zudan.</p>
<h3>Fokus Penyelesaian Prioritas R1 hingga R5</h3>
<p>BKN mencatat masih banyak daerah yang belum mengusulkan formasi, terutama untuk kategori prioritas R1, yakni guru honorer swasta yang lulus seleksi namun belum mendapat tempat.</p>
<p>“Tanpa pengajuan formasi, BKN tidak bisa menetapkan NIP. Ini jadi hambatan utama di lapangan,” ujarnya.</p>
<p>Sebagai solusi, pemerintah diminta menyelesaikan pengangkatan secara bertahap, dimulai dari R1, kemudian kategori R2, R3, R4, hingga R5, sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.</p>
<p>“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya tidak ada,” tambahnya.</p>
<p>Zudan mengingatkan bahwa batas akhir pengangkatan PPPK adalah tahun 2025, dan tidak akan ada perpanjangan waktu.</p>
<p>Jika daerah tidak mengusulkan formasi dan menyelesaikan penganggaran tahun ini, maka akan kehilangan kesempatan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.</p>
<p>“Yang menempatkan pegawai itu kepala daerah, bukan BKN atau Kemenpan RB. BKN hanya menerbitkan NIP, sedangkan Kemenpan yang mengeluarkan formasi,” tegas Zudan.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/batas-waktu-pengangkatan-pppk-hingga-desember-2025-daerah-diminta-segera-usulkan-formasi/">Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BreakingNews! Pemkab Malaka Resmi Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II, Ini Daftarnya</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/breakingnews-pemkab-malaka-resmi-umumkan-hasil-seleksi-pppk-tahap-ii-ini-daftarnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 13:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi asn]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi pppk II]]></category>
		<category><![CDATA[sscasn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2498</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/breakingnews-pemkab-malaka-resmi-umumkan-hasil-seleksi-pppk-tahap-ii-ini-daftarnya/">BreakingNews! Pemkab Malaka Resmi Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II, Ini Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Senin, 14/7/2025</p>
<p>Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: BKPSDM.810/598/VII/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md.</p>
<p>Pengumuman ini mengacu pada sejumlah surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyampaikan hasil seleksi nasional PPPK Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru, dan Tenaga Teknis. Proses seleksi dilakukan secara transparan oleh BKN selaku panitia seleksi nasional.</p>
<h3>Daftar Hasil Seleksi PPPK Tahap II Malaka Sudah Tersedia</h3>
<p>Berdasarkan pengumuman tersebut, hasil seleksi dapat diakses melalui portal resmi BKPSDM Kabupaten Malaka dan situs SSCASN BKN.</p>
<p>Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK telah ditentukan berdasarkan pemrosesan nilai yang dilakukan langsung oleh BKN.</p>
<h4>Beberapa keterangan penting dalam hasil seleksi PPPK meliputi:</h4>
<ul>
<li>L : Peserta Lulus</li>
<li>L-2 : Lulus optimalisasi di lokasi berbeda</li>
<li>R1 s.d R5 : Peserta prioritas sesuai ketentuan Menpan RB</li>
<li>TH : Tidak Hadir</li>
<li>TMS : Tidak Memenuhi Syarat</li>
<li>APS : Mengundurkan Diri</li>
<li>DIS : Diskualifikasi</li>
<li>S : Memiliki Sertifikat Pendidik dengan nilai maksimal</li>
</ul>
<h3>Langkah Selanjutnya Bagi Peserta Lulus Seleksi PPPK Malaka</h3>
<p>Peserta yang dinyatakan lulus dengan kode seperti R1/L, R2/L, R3/L, R3b/L, R4/L, R5/L, maupun L-2, diwajibkan mengikuti tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring. Informasi teknis pengisian DRH akan diumumkan lebih lanjut melalui saluran resmi BKPSDM.</p>
<p>Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri resmi yang dibubuhi materai Rp10.000, kemudian diunggah sesuai ketentuan.</p>
<h3>Peringatan Penting dari Pemkab Malaka</h3>
<p>Pemerintah Kabupaten Malaka mengimbau peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan.</p>
<p>Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya (gratis). Pemkab juga berhak membatalkan kelulusan jika peserta terbukti memberikan data palsu.</p>
<h3>Pantau Informasi Resmi di Sumber Berikut</h3>
<ul>
<li>Peserta diminta untuk terus memantau perkembangan melalui: Portal SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id</li>
<li>Website BKPSDM Malaka: http://bkpsdm.malakakab.go.id</li>
<li>Facebook &amp; Instagram resmi BKPSDM Kabupaten Malaka</li>
</ul>
<p>Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.</p>
<p>Pemerintah daerah terus berkomitmen menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi ASN.</p>
<p><em>Catatan: Untuk melihat hasil lengkap seleksi kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2024, silakan kunjungi website resmi BKPSDM atau portal SSCASN.***</em></p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/breakingnews-pemkab-malaka-resmi-umumkan-hasil-seleksi-pppk-tahap-ii-ini-daftarnya/">BreakingNews! Pemkab Malaka Resmi Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II, Ini Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Usulan Pemda, AP3KI Minta Honorer Kawal Formasi</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/nasib-pppk-paruh-waktu-ditentukan-usulan-pemda-ap3ki-minta-honorer-kawal-formasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 12:31:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ap3ki]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Database]]></category>
		<category><![CDATA[NIP]]></category>
		<category><![CDATA[pemda]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2476</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Nasib tenaga honorer dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/nasib-pppk-paruh-waktu-ditentukan-usulan-pemda-ap3ki-minta-honorer-kawal-formasi/">Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Usulan Pemda, AP3KI Minta Honorer Kawal Formasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Nasib tenaga honorer dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini bergantung penuh pada inisiatif pemerintah daerah (Pemda).</p>
<p>Tanpa adanya usulan dari Pemda, honorer dalam kategori R2, R3, R4, serta yang masuk status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menegaskan bahwa seluruh honorer yang terdata di BKN, terutama kategori R2, R3, R4, dan TMS, harus proaktif mengawal dan mendorong Pemda di masing-masing daerah agar mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.</p>
<p>“Teman-teman honorer R2, R3, TMS, dan R4 harus kawal proses ini. Jika Pemda tidak mengusulkan formasi, maka mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Nur Baitih, Minggu (13/7/2025).</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu dan menjalani masa kerja minimal satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mendorong pengangkatan mereka menjadi PNS.</p>
<h3>6 Rekomendasi AP3KI untuk Honorer R2, R3, R4 dan TMS</h3>
<p>Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI, telah dihasilkan 13 rekomendasi, enam di antaranya secara khusus berpihak pada honorer yang berada dalam status R2, R3, R4 dan TMS. Berikut enam rekomendasi tersebut:</p>
<ol>
<li>Percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer R2 dan R3 yang belum memiliki formasi, dengan target paling lambat Oktober 2025. Setelah satu tahun, dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.</li>
<li>Pemberian kesempatan seleksi PPPK bagi honorer yang berstatus TMS dalam database BKN.</li>
<li>Pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme resmi terkait PPPK paruh waktu, untuk melindungi honorer dari pemutusan kerja sepihak.</li>
<li>Solusi penyelesaian status honorer R4, yakni yang telah bekerja minimal dua tahun.</li>
<li>Kesempatan guru swasta mengikuti seleksi PPPK, dengan jaminan pengembalian ke sekolah induk setelah pengangkatan.</li>
<li>Pemetaan kesiapan anggaran dan formasi daerah, agar penyelesaian R2 dan R3 tidak menjadi masalah jangka panjang seperti kasus honorer K2 di masa lalu.</li>
</ol>
<h3>BKN: Semua Tergantung Pemda</h3>
<p>Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah mengusulkan formasinya.</p>
<p>Usulan tersebut harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.</p>
<p>“Kalau Pemda tidak mengusulkan PPPK paruh waktu, jangan berharap bisa mendapatkan NIP. Semua harus diajukan oleh Pemda,” tegas Prof. Zudan.</p>
<p>Dengan kondisi ini, masa depan honorer R2, R3, R4, dan TMS sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.</p>
<p>Maka, sinergi dan pengawalan dari para tenaga honorer serta perhatian Pemda menjadi kunci utama penyelesaian status kepegawaian mereka.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/nasib-pppk-paruh-waktu-ditentukan-usulan-pemda-ap3ki-minta-honorer-kawal-formasi/">Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Usulan Pemda, AP3KI Minta Honorer Kawal Formasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 02:47:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[paruh waktu]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2377</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah konkret mengatasi persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.</p>
<p>Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti status kepegawaian yang pasti.</p>
<p>Dengan sistem paruh waktu, tenaga honorer kini bisa diangkat sebagai ASN, namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan beban anggaran yang lebih ringan bagi instansi.</p>
<h3>PPPK Paruh Waktu: Kerja 4 Jam, Hak ASN Tetap Didapat</h3>
<p>Dalam skema baru ini, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam setiap hari.</p>
<p>Meski jam kerjanya singkat, para PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah, mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta hak-hak dasar ASN lainnya.</p>
<p>Kebijakan ini dinilai sangat relevan, terutama bagi instansi pemerintah yang kekurangan pegawai namun memiliki keterbatasan anggaran.</p>
<h3>Tidak Otomatis, Ini Honorer yang Diprioritaskan</h3>
<p>Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Di antaranya:</p>
<ul>
<li>Terdaftar dalam database non-ASN BKN</li>
<li>Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil lolos</li>
<li>Memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (misalnya pendidikan, kesehatan, atau teknis administrasi)</li>
<li>Telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah</li>
</ul>
<p>Langkah ini diambil agar pengangkatan dilakukan secara objektif, adil, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan instansi.</p>
<h3>Tanpa Tes Ulang, Cukup Verifikasi Dokumen</h3>
<p>Berbeda dari proses seleksi CPNS atau PPPK reguler, pengangkatan dalam skema ini tidak memerlukan tes ulang. Tenaga honorer hanya perlu memastikan telah terdaftar dalam pendataan resmi BKN.</p>
<p>Setelah itu, instansi tempat mereka bekerja wajib mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB. Bila disetujui, tenaga honorer cukup menyiapkan dokumen berikut:</p>
<ul>
<li>SK pengangkatan sebagai tenaga honorer</li>
<li>Surat keterangan pengalaman kerja</li>
<li>Fotokopi ijazah dan KTP</li>
<li>Surat pernyataan tidak pernah terlibat pidana</li>
</ul>
<p>Setelah verifikasi dokumen oleh instansi dan validasi dari BKN, NIP akan diterbitkan dan PPK menerbitkan SK pengangkatan dengan masa kerja satu tahun.</p>
<h3>Jam Kerja Fleksibel, Ada Peluang Naik Status</h3>
<p>Jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi. Contohnya:</p>
<ul>
<li>Guru paruh waktu untuk tambahan jam pelajaran</li>
<li>Tenaga teknis untuk pengelolaan sistem informasi atau data</li>
<li>Petugas kebersihan yang dijadwalkan pada jam-jam tertentu</li>
</ul>
<p>Jika menunjukkan kinerja yang baik, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang bahkan bisa dialihkan ke status PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan instansi.</p>
<h3>Solusi Bertahap Selesaikan Masalah Honorer</h3>
<p>Penerapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan langkah nyata dan strategis pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap, adil, dan manusiawi.</p>
<p>Selain membuka peluang menjadi ASN, skema ini juga memberikan fleksibilitas kerja dan kepastian status kepada ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/resmi-diberlakukan-skema-pppk-paruh-waktu-hadir-kerja-cuma-4-jam-sehari-dan-tetap-dapat-nip-asn/">Resmi Diberlakukan! Skema PPPK Paruh Waktu Hadir, Kerja Cuma 4 Jam Sehari dan Tetap Dapat NIP ASN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
