<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>YGS Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/ygs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/ygs/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Aug 2025 10:49:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>YGS Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/ygs/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Joao Meco Menilai Penyidik PPA Polres Malaka Sengaja Jauhkan Melati dari Ibu VLN</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/joao-meco-menilai-penyidik-ppa-polres-malaka-sengaja-jauhkan-melati-dari-ibu-vln/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 14:32:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pencabulan anak dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Melati]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[YGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=7829</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka, telah menerima beberapa laporan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/joao-meco-menilai-penyidik-ppa-polres-malaka-sengaja-jauhkan-melati-dari-ibu-vln/">Joao Meco Menilai Penyidik PPA Polres Malaka Sengaja Jauhkan Melati dari Ibu VLN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.COM |</strong> Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka, telah menerima beberapa laporan tentang hilangnya Melati, seorang anak perempuan berusia 13 tahun dari Kecamatan Wewiku. Namun, hingga saat ini, pihak Polres Malaka tidak memberikan respon apa pun.</p>
<p>&#8220;Polisi di Polres Malaka itu cuek dengan pemberitahuan saya. Untuk merespon pemberitahuan saya, polisi bisa saja bilang coba mama buat begini. Nanti kami polisi buat ini. Nahhh, saya bingung karena sudah berulang kali memberitahu mereka di Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka bahwa Melati tidak ada di asrama. Saya sudah cek di keluarga selama 3 bulan terakhir tetapi Melati tidak ada. Polisi cuek, tidak ada respon sama sekali. Kalo polisi cuek begini, apa maksudnya,&#8221; demikian VLN, ibu dari Melati, kepada media di Halaman Polres Malaka, Jumat (7/3/25) malam.</p>
<p>Ibu VLN merasa bingung karena di Indonesia polisi selalu mengklaim sebagai pelindung masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kepolisian itu tempat mencari keadilan, polisi itu penegak hukum. Tetapi, klaim itu tidak terlihat di Polres Malaka. Bagaimana masyarakat mau cari keadilan di Polres Malaka, kalo polisinya cuek dengan informasi dari masyarakat kecil seperti saya ini? Memangnya peran polisi Polres Malaka itu beda dengan polisi Indonesia di daerah lain,&#8221; tanya VLN.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/joao-meco-menilai-penyidik-ppa-polres-malaka-sengaja-jauhkan-melati-dari-ibu-vln/">Joao Meco Menilai Penyidik PPA Polres Malaka Sengaja Jauhkan Melati dari Ibu VLN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Poin Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Malaka</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/tim-kuasa-hukum-ygs-ungkap-18-poin-terkait-kasus-persetubuhan-anak-di-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 04:19:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Betun]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pencabutan anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Atambua]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[YGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=7822</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.COM &#124; Setelah hampir empat bulan terdiam akibat fitnah yang ditujukan kepadanya, YGS akhirnya memutuskan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/tim-kuasa-hukum-ygs-ungkap-18-poin-terkait-kasus-persetubuhan-anak-di-malaka/">Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Poin Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.COM |</strong> Setelah hampir empat bulan terdiam akibat fitnah yang ditujukan kepadanya, YGS akhirnya memutuskan untuk berbicara. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, menyampaikan klarifikasi kepada publik.</p>
<p>Menurut penjelasan Tim Kuasa Hukum, pemberitaan di media, baik itu media sosial maupun platform streaming online, telah sangat merugikan Klien YGS dalam berbagai aspek.</p>
<p>YGS dituduh melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang merujuk pada seorang anak bernama Melati (bukan nama sebenarnya-red). Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa YGS difitnah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>Akibat tuduhan ini, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malaka menetapkan YGS sebagai Tersangka dan menahannya.</p>
<p>Sebagai tanggapan, berikut adalah Surat Keterangan Pers Resmi dari Tim Kuasa Hukum YGS yang diterima redaksi bidiknusatenggara.com pada Selasa (11/3/2025). Adapun isi selengkapnya dapat dibaca di bawah ini:</p>
<p>Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama Yohanes Germanus Seran, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/tim-kuasa-hukum-ygs-ungkap-18-poin-terkait-kasus-persetubuhan-anak-di-malaka/">Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Poin Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
