<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tipidsus Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/tipidsus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/tipidsus/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 13:20:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Tipidsus Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/tipidsus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan &#8220;Menunggu Ahli&#8221;</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/desak-kejati-ntt-umumkan-kerugian-negara-pmkri-kupang-kejati-ntt-berlindung-di-balik-alasan-menunggu-ahli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 13:20:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alfons G Loe Mau]]></category>
		<category><![CDATA[APOLINARIS MAU]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kesehatan Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Henri Melki Simu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi RS Wewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Markup Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Hantu]]></category>
		<category><![CDATA[Simon Nahak]]></category>
		<category><![CDATA[Tipidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12932</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, yang dipimpin oleh Apolinaris Mau...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/desak-kejati-ntt-umumkan-kerugian-negara-pmkri-kupang-kejati-ntt-berlindung-di-balik-alasan-menunggu-ahli/">Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan &#8220;Menunggu Ahli&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, yang dipimpin oleh Apolinaris Mau aliar Naris mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secepatnya mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka.</p>
<p dir="ltr">Desakan ini muncul lantaran meskipun Kejati NTT telah menghadirkan ahli untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan markup dan penyimpangan anggaran pada proyek bernilai hampir Rp 45 miliar tersebut, hingga kini kasusnya terasa mandek dan minim perkembangan publik.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan pantauan, penyidik Tipidsus Kejati NTT sebenarnya sudah melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap bangunan RSP Wewiku dan menunggu hasil perhitungan akhir dari tim ahli konstruksi independen. Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, pernah menyatakan bahwa begitu hasil perhitungan ahli masuk, penyidik akan segera menetapkan tersangka. Pernyataan serupa juga telah dilontarkan sejak April 2026 silam.</p>
<p dir="ltr">Namun, hingga empat bulan berlalu, kabar terbaru seputar penetapan tersangka maupun pengumuman kerugian negara nyaris tak terdengar sama sekali. Kondisi inilah yang memicu kekecewaan kalangan mahasiswa dan aktivis pemerhati anti korupsi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Alasan klasik &#8216;masih menunggu ahli&#8217; seharusnya tidak lagi bisa digunakan sebagai dalih untuk memperlambat proses hukum. Pertanyaannya; sampai kapan? Apakah penegakan hukum harus tunduk pada birokrasi yang berlarut-larut sementara dugaan kerugian negara dibiarkan menggantung tanpa kepastian?&#8221;, ujar Naris Mau dalam pernyataannya, Senin (25/5/26).</p>
<p dir="ltr">Secara fakta, Kejati NTT sesungguhnya sudah mengambil sejumlah tindakan konkret; mulai dari penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, penyitaan dokumen penting, pemblokiran rekening bank Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, hingga penyitaan aset milik kontraktor pelaksana proyek. Namun, PMKRI menilai aksi-aksi nyata tersebut seolah berhenti di tengah jalan.</p>
<p dir="ltr">Dalam rilis resminya, PMKRI Kupang menyampaikan kritik pedas terhadap kinerja Kejati NTT. Naris Mau mengungkapkan keprihatinan mendalam mengingat proyek ini urusan serius soal kesehatan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Rumah sakit adalah fasilitas vital bagi masyarakat. Jika benar terjadi dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Tapi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,&#8221; tegas Naris Mau.</p>
<p dir="ltr">Yang lebih menyakitkan, lanjut Naris, RS Pratama Wewiku yang baru diresmikan pada Juni 2024 oleh mantan Bupati Simon Nahak itu kini hanya jadi &#8220;rumah hantu&#8221;. Bangunan satu lantai senilai hampir Rp 45 miliar dilaporkan mengalami kondisi memprihatinkan. Lantai retak, dinding mengelupas, peralatan medis terbengkalai, dan sama sekali tidak beroperasi melayani masyarakat sebagaimana mestinya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mungkin kejati NTT lupa siapa yang mengangkat mereka ke jabatan strategis. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi singa dalam memburu koruptor justru berubah menjadi tikus yang gemetar di hadapan para pemangsa uang negara,&#8221; sindir Naris tajam.</p>
<p dir="ltr">PMKRI Kupang meminta agar Kejati NTT segera menarik semua benang merah dan menyeret ke meja hijau seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab atas jalannya proyek bermasalah ini, meliputi:</p>
<p dir="ltr">1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSP Wewiku.</p>
<p dir="ltr">2. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka semasa pemerintahan Bupati Simon Nahak.</p>
<p dir="ltr">3. Kontraktor pelaksana pembangunan.</p>
<p dir="ltr">4. Konsultan perencanaan dan pengawasan proyek.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dokumentasi menunjukkan adanya indikasi markup harga yang luar biasa pada berbagai komponen pekerjaan. Biaya pengecatan mencapai tiga kali lipat dari harga pasar, harga plafon dan keramik jauh di atas harga wajar, serta genteng metal dan material lainnya dikabarkan mengandung nilai fiktif,&#8221; jelas Naris.</p>
<p dir="ltr">Lebih jauh, Naris Mau menekankan bahwa lambatnya proses hukum berpotensi besar merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di NTT. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan terus mengawasi proses hukum ini agar tidak berakhir sia-sia.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hukum jangan sampai terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat menunggu kepastian dan keadilan. PMKRI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu sebelumnya juga sempat meminta proyek ini diaudit menyeluruh dan bila ditemukan pelanggaran hukum agar diserahkan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">Publik kini menantikan respons resmi dari Kejati NTT mengenai apakah hasil perhitungan ahli sudah selesai dan kapan kerugian negara akan diumumkan secara resmi.***</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/desak-kejati-ntt-umumkan-kerugian-negara-pmkri-kupang-kejati-ntt-berlindung-di-balik-alasan-menunggu-ahli/">Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan &#8220;Menunggu Ahli&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
