<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>seluruh indonesia Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/seluruh-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/seluruh-indonesia/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 May 2025 03:55:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>seluruh indonesia Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/seluruh-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/kemendes-terbitkan-surat-untuk-seluruh-desa-terkait-pembentukan-kopdes-merah-putih-ini-isinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 03:55:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendes]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi desa]]></category>
		<category><![CDATA[merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[seluruh indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=1567</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan surat edaran...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kemendes-terbitkan-surat-untuk-seluruh-desa-terkait-pembentukan-kopdes-merah-putih-ini-isinya/">Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Indonesia terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).</p>
<p dir="ltr">Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi.</p>
<p dir="ltr">Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih serta mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.</p>
<p dir="ltr">Dalam surat tersebut, Kemendes PDTT memberikan arahan kepada seluruh kepala desa mengenai penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Berikut poin-poin pentingnya:</p>
<p dir="ltr">1. Penggunaan Dana Desa Maksimal 3%<br />
Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, seperti:</p>
<ul>
<li dir="ltr">   Koordinasi dan penyelenggaraan rapat-rapat pendirian koperasi.</li>
<li dir="ltr">Pengurusan akta pendirian koperasi dengan biaya maksimal Rp<a href="tel:2500000">2.500.000</a>, jika tidak tersedia bantuan dari APBD atau sumber lain.</li>
</ul>
<p dir="ltr">2. Pertanggungjawaban Keuangan<br />
Seluruh pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan poin pertama harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam regulasi penggunaan Dana Desa.</p>
<p dir="ltr">Surat edaran ini ditandatangani oleh Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, selaku Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan diterbitkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Tembusan surat juga dikirimkan kepada:</p>
<ul>
<li dir="ltr">Menteri Desa dan PDT</li>
<li dir="ltr">Wakil Menteri</li>
<li dir="ltr">Sekretaris Jenderal Kemendes</li>
<li dir="ltr">Gubernur seluruh Indonesia</li>
<li dir="ltr">Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia</li>
</ul>
<h4 dir="ltr">Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih</h4>
<p dir="ltr">Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sistem ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.*</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kemendes-terbitkan-surat-untuk-seluruh-desa-terkait-pembentukan-kopdes-merah-putih-ini-isinya/">Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
