<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Proses Banding Hukum Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/proses-banding-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/proses-banding-hukum/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Mar 2026 05:56:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Proses Banding Hukum Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/proses-banding-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Moizes Soares Amorin: Keluarga Ragu Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Karena Disampaikan via Telepon</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/kasus-moizes-soares-amorin-keluarga-ragu-putusan-pengadilan-militer-iii-15-kupang-karena-disampaikan-via-telepon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 05:56:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Militer III-15 Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Asusila polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Banding Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12679</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Augusto Do Carmo (58), ayah dari korban berinisial ESC (28), asal Kabupaten Malaka,...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kasus-moizes-soares-amorin-keluarga-ragu-putusan-pengadilan-militer-iii-15-kupang-karena-disampaikan-via-telepon/">Kasus Moizes Soares Amorin: Keluarga Ragu Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Karena Disampaikan via Telepon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Augusto Do Carmo (58), ayah dari korban berinisial ESC (28), asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecam keras sikap Pengadilan Militer III-15 Kupang yang dianggapnya tidak transparan dalam putusan kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin.</p>
<p>Agus Combet, sapaan akrab Agus Do Carmo yang merupakan anggota TNI aktif berpangkat Sertu, saat dihubungi oleh awak media pada Jumat (20/3/26) di kediamannya di Dusun Labarai, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, mengungkapkan kekecewaannya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga hanya menerima informasi mengenai putusan melalui telepon, yang menyatakan bahwa Moizes Amorin dipecat, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.</p>
<p>Keluarga merasa sangat kecewa karena informasi hukum yang disampaikan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang diduga tidak resmi, dan tidak disertai dokumen resmi yang memberikan kepastian.</p>
<p>&#8220;Kami meragukan putusan tersebut karena hanya disampaikan melalui telepon seluler. Seharusnya ada surat resmi dari Pengadilan Militer untuk memberikan kepastian hukum kepada kami,&#8221; tegas Agus dengan nada kecewa.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/kasus-moizes-soares-amorin-keluarga-ragu-putusan-pengadilan-militer-iii-15-kupang-karena-disampaikan-via-telepon/">Kasus Moizes Soares Amorin: Keluarga Ragu Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Karena Disampaikan via Telepon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
