<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>NIP Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/nip/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/nip/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Jul 2025 13:06:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>NIP Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/nip/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BKN Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tergantung Usulan Pemda</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/bkn-tegaskan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-tergantung-usulan-pemda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 13:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[formasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BKN]]></category>
		<category><![CDATA[NIP]]></category>
		<category><![CDATA[pemda]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2480</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/bkn-tegaskan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-tergantung-usulan-pemda/">BKN Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tergantung Usulan Pemda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah (Pemda) mengajukan usulan formasinya.</p>
<p>Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.</p>
<p>“Kalau Pemda tidak mengusulkan PPPK paruh waktu, jangan berharap bisa mendapatkan NIP. Semua harus diajukan oleh Pemda,” tegas Prof. Zudan dalam keterangannya.</p>
<p>Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa masa depan para tenaga honorer, khususnya kategori R2, R3, R4, serta mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sangat ditentukan oleh kebijakan Pemda.</p>
<p>BKN mengimbau agar Pemda segera mengambil langkah strategis dan berpihak pada nasib tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.</p>
<p>Sinergi antara tenaga honorer dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan status kepegawaian secara menyeluruh.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/bkn-tegaskan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-tergantung-usulan-pemda/">BKN Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tergantung Usulan Pemda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Usulan Pemda, AP3KI Minta Honorer Kawal Formasi</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/nasib-pppk-paruh-waktu-ditentukan-usulan-pemda-ap3ki-minta-honorer-kawal-formasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jul 2025 12:31:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ap3ki]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Database]]></category>
		<category><![CDATA[NIP]]></category>
		<category><![CDATA[pemda]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Paruh Waktu]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2476</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Nasib tenaga honorer dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/nasib-pppk-paruh-waktu-ditentukan-usulan-pemda-ap3ki-minta-honorer-kawal-formasi/">Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Usulan Pemda, AP3KI Minta Honorer Kawal Formasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Nasib tenaga honorer dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini bergantung penuh pada inisiatif pemerintah daerah (Pemda).</p>
<p>Tanpa adanya usulan dari Pemda, honorer dalam kategori R2, R3, R4, serta yang masuk status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menegaskan bahwa seluruh honorer yang terdata di BKN, terutama kategori R2, R3, R4, dan TMS, harus proaktif mengawal dan mendorong Pemda di masing-masing daerah agar mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.</p>
<p>“Teman-teman honorer R2, R3, TMS, dan R4 harus kawal proses ini. Jika Pemda tidak mengusulkan formasi, maka mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Nur Baitih, Minggu (13/7/2025).</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa apabila seluruh honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu dan menjalani masa kerja minimal satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mendorong pengangkatan mereka menjadi PNS.</p>
<h3>6 Rekomendasi AP3KI untuk Honorer R2, R3, R4 dan TMS</h3>
<p>Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI, telah dihasilkan 13 rekomendasi, enam di antaranya secara khusus berpihak pada honorer yang berada dalam status R2, R3, R4 dan TMS. Berikut enam rekomendasi tersebut:</p>
<ol>
<li>Percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer R2 dan R3 yang belum memiliki formasi, dengan target paling lambat Oktober 2025. Setelah satu tahun, dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.</li>
<li>Pemberian kesempatan seleksi PPPK bagi honorer yang berstatus TMS dalam database BKN.</li>
<li>Pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme resmi terkait PPPK paruh waktu, untuk melindungi honorer dari pemutusan kerja sepihak.</li>
<li>Solusi penyelesaian status honorer R4, yakni yang telah bekerja minimal dua tahun.</li>
<li>Kesempatan guru swasta mengikuti seleksi PPPK, dengan jaminan pengembalian ke sekolah induk setelah pengangkatan.</li>
<li>Pemetaan kesiapan anggaran dan formasi daerah, agar penyelesaian R2 dan R3 tidak menjadi masalah jangka panjang seperti kasus honorer K2 di masa lalu.</li>
</ol>
<h3>BKN: Semua Tergantung Pemda</h3>
<p>Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah mengusulkan formasinya.</p>
<p>Usulan tersebut harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.</p>
<p>“Kalau Pemda tidak mengusulkan PPPK paruh waktu, jangan berharap bisa mendapatkan NIP. Semua harus diajukan oleh Pemda,” tegas Prof. Zudan.</p>
<p>Dengan kondisi ini, masa depan honorer R2, R3, R4, dan TMS sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.</p>
<p>Maka, sinergi dan pengawalan dari para tenaga honorer serta perhatian Pemda menjadi kunci utama penyelesaian status kepegawaian mereka.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/nasib-pppk-paruh-waktu-ditentukan-usulan-pemda-ap3ki-minta-honorer-kawal-formasi/">Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Usulan Pemda, AP3KI Minta Honorer Kawal Formasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
