<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi II Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/tag/komisi-ii/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/komisi-ii/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Jul 2025 05:20:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Komisi II Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/tag/komisi-ii/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/dpr-dan-pemerintah-sepakati-7-langkah-percepatan-penataan-asn-dan-pppk-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 05:20:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[cpns]]></category>
		<category><![CDATA[Dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timormedia.com/?p=2436</guid>

					<description><![CDATA[<p>TIMORMEDIA.COM &#8211; Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/dpr-dan-pemerintah-sepakati-7-langkah-percepatan-penataan-asn-dan-pppk-2024/">DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMORMEDIA.COM &#8211; </strong>Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta seluruh kepala daerah se-Indonesia, dengan fokus membahas percepatan penataan kepegawaian nasional.</p>
<p>Rapat yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan strategis yang berorientasi pada percepatan penetapan NIP CPNS dan PPPK, penyelesaian status tenaga non-ASN, hingga peningkatan kesejahteraan ASN.</p>
<p>Berikut tujuh poin kesimpulan penting yang disepakati:</p>
<p>1. Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat</p>
<p>Komisi II DPR RI mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan pemda untuk menuntaskan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024.</p>
<p>Target penyelesaian NIP CPNS ditetapkan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.</p>
<p>Langkah ini penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan menjamin kelancaran pelayanan publik.</p>
<p>2. Koordinasi Aktif Penetapan NIP PPPK yang Masih Tertunda</p>
<p>BKN diminta menjalin koordinasi proaktif dengan 12 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan NIP PPPK 2024. Tujuannya adalah agar para peserta yang telah lulus seleksi bisa segera mendapatkan status kepegawaian resmi.</p>
<p>3. Akselerasi Proses Mutasi dan Promosi ASN</p>
<p>Proses mutasi dan promosi ASN ditargetkan maksimal 5 hari kerja. BKN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan rekomendasi dari Kemendagri.</p>
<p>Langkah ini diambil agar jabatan kosong bisa segera terisi dan roda pemerintahan berjalan optimal.</p>
<p>4. Pertek Disederhanakan Tapi Tetap Diperlukan</p>
<p>Komisi II menegaskan pentingnya pertek untuk menjaga sistem merit dan mencegah politisasi ASN. Namun, pelaksanaan pertek perlu dipercepat dan disesuaikan dengan semangat otonomi daerah agar tidak menghambat pelayanan publik.</p>
<p>5. PPPK Harus Punya Jenjang Karir dan Kesejahteraan</p>
<p>Pemerintah diminta memberikan kejelasan karir bagi PPPK.</p>
<p>PPPK tidak hanya berhenti pada pengangkatan, tetapi harus mendapat peluang promosi, penghargaan atas kinerja, dan pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.</p>
<p>6. Digitalisasi Kepegawaian dan Sosialisasi Aplikasi</p>
<p>BKN didorong meningkatkan sosialisasi pemanfaatan aplikasi digital kepegawaian kepada pemerintah daerah. Digitalisasi ini akan mempercepat proses mutasi ASN secara transparan.</p>
<p>Meski usulan pembentukan call center ditiadakan, BKN disebut telah memiliki unit layanan pengaduan yang aktif.</p>
<p>7. Dukungan Penuh untuk Flexible Working Arrangement (FWA)</p>
<p>Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap penerapan sistem kerja fleksibel ASN atau Flexible Working Arrangement (FWA).</p>
<p>Namun, penerapannya harus menjamin kualitas pelayanan publik tetap tinggi dan disertai dengan sistem pemantauan kinerja yang akurat dan terukur.</p>
<p>Rapat ditutup dengan seruan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesimpulan tersebut demi kemajuan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nasional.***</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/dpr-dan-pemerintah-sepakati-7-langkah-percepatan-penataan-asn-dan-pppk-2024/">DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Percepatan Penataan ASN dan PPPK 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
