<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<atom:link href="https://bidiknusatenggara.id/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bidiknusatenggara.id/hukum-kriminal/</link>
	<description>Terupdate dan terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Sep 2026 17:29:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://bidiknusatenggara.id/wp-content/uploads/2025/08/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal Arsip - BIDIK NUSA TENGGARA</title>
	<link>https://bidiknusatenggara.id/hukum-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rekaman Panggilan Video Viral, Diduga Ungkap Motif Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/rekaman-panggilan-video-viral-diduga-ungkap-motif-penembakan-tiga-asn-di-jayawijaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 17:29:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Jayawijaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Di Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Motif Penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[Muliama]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Pegunungan]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Rekaman Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=13585</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Sebuah rekaman panggilan video yang diduga berasal dari perangkat milik salah satu korban...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/rekaman-panggilan-video-viral-diduga-ungkap-motif-penembakan-tiga-asn-di-jayawijaya/">Rekaman Panggilan Video Viral, Diduga Ungkap Motif Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Sebuah rekaman panggilan video yang diduga berasal dari perangkat milik salah satu korban penembakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya kini viral di media sosial. Rekaman itu beredar melalui akun Facebook Efendi Hartoyo Muda dan memuat percakapan antara pihak keluarga korban dengan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Rabu, (9/9/26).</p>
<p>Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat mengejek keluarga korban dan secara terang-terangan mengaitkan aksi penembakan dengan tuntutan Papua merdeka. Percakapan berlangsung penuh ketegangan. Pria tersebut terlihat mengacungkan jari tengah sambil tertawa dan mengucapkan kata-kata kasar.</p>
<p>&#8220;Fck you, hahaha.&#8221;</p>
<p>Keluarga korban kemudian memperingatkan bahwa tindakannya tidak akan luput dari pengejaran.</p>
<p>&#8220;Nanti ada orang cari kau.&#8221;</p>
<p>Namun peringatan itu justru disambut dengan nada meremehkan dan mengejek.</p>
<p>&#8220;Baru sudah makan? Mau tambah-tambah, mau tambah?&#8221;</p>
<p>Keluarga korban kemudian menegaskan bahwa perbuatan tersebut akan mendapat pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.</p>
<p>&#8220;Perbuatanmu akan kau pertanggungjawabkan di surga.&#8221;</p>
<p>Pria tersebut pun membawa nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam percakapan.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/rekaman-panggilan-video-viral-diduga-ungkap-motif-penembakan-tiga-asn-di-jayawijaya/">Rekaman Panggilan Video Viral, Diduga Ungkap Motif Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebut Kejati NTT Mandul, Kini PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT &#8216;Masuk Angin&#8217;, Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/sebut-kejati-ntt-mandul-kini-pmkri-kupang-sebut-kejati-ntt-masuk-angin-penanganan-korupsi-rsp-wewiku-mandek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2026 06:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2023]]></category>
		<category><![CDATA[APOLINARIS MAU]]></category>
		<category><![CDATA[Dana DAK]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi RSPWewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Mandeknya Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Masukan Angin]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Cabang Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[RSP Wewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit Pratama Wewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=13158</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang kembali melontarkan kritik keras. Setelah...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/sebut-kejati-ntt-mandul-kini-pmkri-kupang-sebut-kejati-ntt-masuk-angin-penanganan-korupsi-rsp-wewiku-mandek/">Sebut Kejati NTT Mandul, Kini PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT &#8216;Masuk Angin&#8217;, Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang kembali melontarkan kritik keras. Setelah sebelumnya menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT seolah-olah “mandul” dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, kini organisasi mahasiswa itu menuduh penanganan perkara yang mandek hingga hampir satu tahun ini karena Kejati NTT diduga telah “masuk angin” dari pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Dugaan itu disampaikan karena proses penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun tahapan lanjutan yang jelas, padahal temuan awal penyelidikan telah menunjukkan indikasi pelanggaran yang kuat.</p>
<p>“Jangan-jangan Kejati NTT telah kemasukan angin dari para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi RSP Wewiku ini. Masa sudah hampir satu tahun hanya sampai tahap pemeriksaan awal, padahal bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang. Jika dengan bukti sekuat ini saja proses hukumnya mandek, wajar jika publik bertanya apakah Kejati NTT memang masuk angin untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, saat ditemui di Betun, Sabtu (9/8/2026).</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/sebut-kejati-ntt-mandul-kini-pmkri-kupang-sebut-kejati-ntt-masuk-angin-penanganan-korupsi-rsp-wewiku-mandek/">Sebut Kejati NTT Mandul, Kini PMKRI Kupang Sebut Kejati NTT &#8216;Masuk Angin&#8217;, Penanganan Korupsi RSP Wewiku Mandek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/proses-penyidikan-berjalan-tidak-normal-kejati-ntt-diduga-mandul-menuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama-wewiku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2026 12:17:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[APOLINARIS MAU]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Berita NTT]]></category>
		<category><![CDATA[DAK APBN 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi RSP Wewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Mandeknya Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Tidak Normal]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Rp44 Miliar Mangrak]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit Pratama Wewiku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=13153</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Hampir satu tahun sejak langkah penegakan hukum diumumkan, kasus dugaan korupsi proyek Rumah...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/proses-penyidikan-berjalan-tidak-normal-kejati-ntt-diduga-mandul-menuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama-wewiku/">Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Hampir satu tahun sejak langkah penegakan hukum diumumkan, kasus dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka justru terhenti di tengah jalan. Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2023 yang disalurkan senilai Rp44,95 miliar nyaris habis dicairkan, namun bangunan fisik mangkrak dan hingga kini belum ada kepastian kelanjutan proses hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menuntaskan perkara tersebut.</p>
<p>Proses penyidikan sejauh ini terlihat berjalan tidak normal. Meski sejak September 2025 telah dilakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan di Malaka maupun Jakarta, pemblokiran rekening milik PPK Yovita Bete Roman, mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Charo Ulina, serta jajaran PT Multi Medika Raya, dan penyitaan sejumlah aset serta dokumen, namun hingga saat ini belum ada pengumuman penetapan tersangka, penyerahan berkas ke penuntutan, maupun informasi resmi di tingkat persidangan.</p>
<p>Ketua Presidium PMKRI Kupang, Apolinaris Mau, dalam keterangan persnya di Kupang, Jumat (7/8/2026), menilai lambatnya perkembangan perkara ini sangat mencurigakan. Padahal, sejumlah temuan awal penyelidikan menunjukkan celah pelanggaran yang sangat jelas dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/proses-penyidikan-berjalan-tidak-normal-kejati-ntt-diduga-mandul-menuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama-wewiku/">Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Moizes Soares Datang Minta Pertemuan, Augusto Do Carmo Bilang Sudah Terlambat</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/keluarga-moizes-soares-datang-minta-pertemuan-augusto-do-carmo-bilang-sudah-terlambat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2026 03:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Elmatheana Silveria Carmo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Moizes Soares Amorin]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Penelantaran Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Militer Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Mahkamah Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=13105</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Proses hukum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbuatan asusila, dan penelantaran...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/keluarga-moizes-soares-datang-minta-pertemuan-augusto-do-carmo-bilang-sudah-terlambat/">Keluarga Moizes Soares Datang Minta Pertemuan, Augusto Do Carmo Bilang Sudah Terlambat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Proses hukum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perbuatan asusila, dan penelantaran anak yang melibatkan Sersan Satu Moizes Soares Amorin, oknum Polisi Militer (PM) Kota Kupang, telah sampai pada putusan akhir. Mahkamah Agung secara resmi telah menutup proses persidangan dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun redaksi bidiknusabenggara.id, Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat Moizes Soares Amorin dari jabatannya sebagai anggota Polisi Militer TNI. Namun, putusan ini memuat klausul khusus berupa syarat keringanan. Apabila hingga Desember 2026 Moizes Soares berhasil menyelesaikan administrasi pernikahan sah bersama istrinya, Elmatheana Silveria Carmo, maka keputusan pemecatan tersebut gugur dengan sendirinya. Sebaliknya, jika batas waktu tersebut terlewati tanpa pernikahan resmi, sanksi pemecatan tetap berlaku sepenuhnya.</p>
<p>Selain pemecatan, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Dengan demikian, Moizes Soares Amorin menghadapi dua konsekuensi hukum sekaligus. Pemutusan hubungan dinas dengan TNI dan masa tahanan.</p>
<p>Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam persidangan tersebut, penuntut umum mendakwa Moizes Soares Amorin atas tiga tuduhan serius, yakni penganiayaan, perbuatan asusila, dan penelantaran anak. Seluruh perbuatan tersebut terbukti dilakukan terhadap istrinya, Elmatheana Silveria Carmo, dan kedua anak kandung mereka, Alexander Moeder Fernandes serta Gavrael Pasaribu Fernandes, yang juga merupakan bagian dari Keluarga Besar Tentara (KBT).</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/keluarga-moizes-soares-datang-minta-pertemuan-augusto-do-carmo-bilang-sudah-terlambat/">Keluarga Moizes Soares Datang Minta Pertemuan, Augusto Do Carmo Bilang Sudah Terlambat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/awalnya-dikira-selingkuh-ini-penjelasan-sebenarnya-keberadaan-dedy-di-rumah-ima-lesek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 01:55:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Viral Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Ima Lesek]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi desa merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[Malaka Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Penjelasan Resmi]]></category>
		<category><![CDATA[RSUPP Betun]]></category>
		<category><![CDATA[Tuduhan Perselingkuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Weleun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12961</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Peristiwa yang sempat menghebohkan dan viral di sejumlah media sosial terkait dugaan perselingkuhan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/awalnya-dikira-selingkuh-ini-penjelasan-sebenarnya-keberadaan-dedy-di-rumah-ima-lesek/">Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Peristiwa yang sempat menghebohkan dan viral di sejumlah media sosial terkait dugaan perselingkuhan di lingkungan Weleun, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, akhirnya mendapatkan penjelasan resmi. Kejadian yang berlangsung pada Minggu malam, 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.20 Wita itu kini diluruskan oleh pihak yang menjadi sasaran tuduhan.</p>
<p>Maria Fatima Lesek, akrab disapa Ima Lesek, yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, secara tegas menepis segala isu yang berkembang. Ia menegaskan tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan tidak memiliki bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan kenyataan.</p>
<p>Dikutip dari KabarNTT.com, Ima menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan istimewa apa pun dengan Dedy, pria yang dituduhkan memiliki hubungan gelap dengannya oleh istrinya, Yuni.</p>
<p>“Jujur saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Dedy. Kami hanya sekadar kenal karena bertetangga. Selebihnya tidak ada hubungan lain yang melampaui batas wajar,” ujar Ima saat ditemui di kediamannya pada Rabu, (10/6).</p>
<p>Menurutnya, berkomunikasi dengan sesama tetangga adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya ditafsirkan secara negatif.</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/awalnya-dikira-selingkuh-ini-penjelasan-sebenarnya-keberadaan-dedy-di-rumah-ima-lesek/">Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/ketua-dprd-malaka-tegaskan-utang-rp3-miliar-lebih-adalah-urusan-pribadi-oknum-tidak-dibebankani-lembaga-maupun-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 07:33:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Adrianus Bria Seran]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Utang Piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Sekretariat DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Petra Manek]]></category>
		<category><![CDATA[Salah Kaprah]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12941</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Nama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka kembali terseret dalam polemik...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/ketua-dprd-malaka-tegaskan-utang-rp3-miliar-lebih-adalah-urusan-pribadi-oknum-tidak-dibebankani-lembaga-maupun-apbd/">Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Nama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka kembali terseret dalam polemik utang piutang bernilai miliaran rupiah yang disuarakan oleh Lily Yuliawati, pemilik usaha UD Jaya Bersama. Lily menuding Sekretariat DPRD (Setwan) gagal melunasi utang pokok sebesar Rp1.202.364.535 yang kini membengkak menjadi Rp3.194.489.595 akibat bunga. Utang tersebut diklaimnya telah tertunggak sejak Januari 2022, yakni pada masa kepemimpinan mantan Bupati SN–KT.</p>
<p dir="ltr">Melalui sejumlah unggahan di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok, Lily berulang kali menyampaikan keluhannya. Ia mengaku sudah beberapa kali berupaya menemui Bupati, Wakil Bupati, hingga Ketua DPRD, namun tidak menemukan titik terang penyelesaian. Menurut pengakuannya, jawaban yang selalu ia terima adalah agar menagih langsung kepada oknum yang meminjam uang tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jawaban yang saya terima selalu sama. Mereka bilang, &#8216;Itu oknum yang pinjam kamu punya uang. Suruh oknum itu yang bertanggung jawab&#8217;,&#8221; ungkap Lily dalam salah satu unggahannya.</p>
<p dir="ltr">Dalam berbagai kisahnya, Lily terus mendesak agar Ketua DPRD memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam peminjaman tersebut bersama jajaran Sekretariat DPRD yang baru. Ia menilai persoalan ini berkaitan erat dengan integritas lembaga. Ia bahkan menuduh Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD enggan membahas masalah yang dianggapnya menyangkut kepentingan dewan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Namun, fakta di lapangan dan penelusuran media menunjukkan tuduhan yang dilontarkan Lily Yuliawati tidak berdasar dan meleset dari sasaran. Berdasarkan klarifikasi serta data yang ada, perjanjian utang piutang tersebut murni disepakati secara pribadi antara Lily dengan sejumlah oknum pegawai Setwan masa lalu. Persoalan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan lembaga, Ketua DPRD, maupun anggota dewan, serta tidak menjadi beban tanggungan Pemerintah Kabupaten Malaka.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuduhan yang terus mengarah ke lembaga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memberikan penjelasan tegas saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Rabu (27/5/2026). ABS menegaskan, dirinya maupun seluruh anggota dewan tidak pernah mengetahui apalagi memerintahkan adanya peminjaman uang tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sempat dia datang menemui saya dan meminta agar Sekretaris DPRD yang baru mengganti uang yang diklaimnya sebagai utang. Saya langsung jelaskan kepadanya, Sekretaris yang baru mau membayar utang itu lewat pos anggaran mana? Karena dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD tidak ada satu pun pos yang dialokasikan untuk pembayaran utang masa lalu,&#8221; ujar Adrianus tegas.</p>
<p dir="ltr">ABS menjelaskan mekanisme kerja dan keuangan di lingkungan DPRD sangat jelas dan teratur. Ia hanya berwenang membuat surat perintah atau memo terkait pelaksanaan kegiatan, seperti bimtek, konsultasi, atau studi banding, namun urusan teknis dan pengelolaan keuangan sepenuhnya menjadi ranah Sekwan selaku pengguna anggaran.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau alasannya dulu pinjam uang untuk kegiatan karena uang belum cair, pertanyaannya sederhana: anggaran itu cair, uangnya dikemanakan? Kenapa tidak langsung digunakan untuk melunasi utang? Silakan tanya kepada mereka yang pergi pinjam,&#8221; tegas Adrianus.</p>
<p dir="ltr">Ia kembali mengingatkan publik agar tidak salah paham, &#8220;Ketua DPRD bukan pengguna anggaran. Pengguna anggaran adalah Sekwan. Jadi segala sesuatu yang terjadi di luar prosedur dan tanpa perintah resmi lembaga, sepenuhnya tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Sikap tegas Ketua DPRD ini turut didukung oleh anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Petrus menolak keras jika ada upaya membebankan pembayaran utang tersebut ke dalam APBD tahun 2025 maupun 2026.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan data yang dimiliki Banggar, dana Setwan tahun 2022 sudah dicairkan dan dilaporkan sesuai aturan. Munculnya utang di luar itu, menurut Petrus, adalah murni akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oknum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau anggaran sudah cair dan dinyatakan habis terpakai, lalu ada oknum pinjam uang pribadi tapi tidak dibayar saat dananya sudah ada, itu urusan pribadi dia. Sangat tidak adil dan melanggar aturan kalau uang APBD dipakai bayar utang orang perorangan. Isu utang lembaga itu tidak benar. Ini ranah hukum perorangan, tidak ada sangkut pautnya dengan aset maupun kebijakan DPRD,&#8221; tandas Petrus.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami di Banggar akan menjaga ketat agar anggaran daerah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pihak mana pun. Lembaga DPRD bersih dari masalah ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, upaya konfirmasi Redaksi bidiknusatenggara.id kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek, pada Kamis (28/5) justru memunculkan lebih banyak tanda tanya. Melalui telepon WhatsApp, Josefina terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan terkait utang yang terjadi di masa kepemimpinannya.</p>
<p dir="ltr">Ditanya mengenai alasan timbulnya utang miliaran rupiah padahal anggaran diketahui sudah tersedia dan cair tahun 2022, Josefina menjawab singkat. &#8220;Saya tidak mau berkomentar. Saya mengikuti apa yang sudah menjadi putusan pengadilan. Tidak ada komentar untuk media,&#8221; jawabnya.</p>
<p dir="ltr">Ketika didesak untuk menjelaskan apakah peminjaman itu atas nama lembaga atau perintah pimpinan, Josefina justru melempar penjelasan ke pihak lain. &#8220;Lebih baik tanya ke Bendahara dan PPK waktu itu. Bendaharanya Roni dan PPK-nya Pak Pius. Saya tidak banyak berkomentar,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Terhadap pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas kasus yang kini menyeret nama baik DPRD tersebut, Josefina tetap berpegang pada sikap menolak berkomentar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Prinsipnya saya tidak mau berkomentar banyak terkait apa yang sudah disampaikan Aci Lily di media sehingga jadi viral sekarang,&#8221; tutup Josefina.</p>
<p dir="ltr">Menjadi pertanyaan mendasar, ke mana perginya uang yang sudah cair, dan mengapa utang pribadi oknum malah dibebankan kepada lembaga DPRD yang sama sekali tidak terlibat?</p>
<p dir="ltr">Kini, fakta berbicara sendiri. Tuduhan Lily Yuliawati mengarah ke tempat yang salah. Ketua DPRD dan lembaga dinyatakan bersih. Masalah ini jelas merupakan sengketa pribadi antara pemberi pinjaman dengan oknum pegawai Setwan masa lalu, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan menyeret nama lembaga dan membebani Pemerintah Daerah.***</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/ketua-dprd-malaka-tegaskan-utang-rp3-miliar-lebih-adalah-urusan-pribadi-oknum-tidak-dibebankani-lembaga-maupun-apbd/">Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/stafs-puskesmas-betun-bongkar-dugaan-praktik-kurang-jelas-pengelolaan-dana-bok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2026 07:11:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif BOK]]></category>
		<category><![CDATA[Puskot Betun]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12938</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026 periode Januari–April di Puskesmas...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/stafs-puskesmas-betun-bongkar-dugaan-praktik-kurang-jelas-pengelolaan-dana-bok/">Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026 periode Januari–April di Puskesmas Kota (Puskot) Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan publik. Setidaknya lima orang staf melaporkan adanya dugaan ketidaktransparanan, ketidakadilan pembagian tugas, hingga pemotongan dana insentif yang tidak memiliki dasar hukum jelas.</p>
<p dir="ltr">Isu ini mencuat setelah sekelompok staf mempertanyakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BOK maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak pernah diperlihatkan kepada seluruh staf. Akibatnya, para pegawai tidak mengetahui rincian alokasi dana maupun dasar perhitungan hak mereka.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, pembagian tugas kegiatan luar gedung dinilai sangat timpang. Ada staf yang ditugaskan hingga 15–20 kali sebulan, namun ada pula yang hanya mendapat 1–2 kali penugasan saja. Ketimpangan ini berdampak langsung pada penerimaan insentif dan penggantian transportasi. Selama empat bulan, selisih pendapatan antar staf sangat mencolok: ada yang menerima Rp5–6 juta, namun ada juga yang hanya mendapatkan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.</p>
<p dir="ltr">Permasalahan lain yang memicu pertanyaan keras dari para staf adalah adanya pengembalian dana sebesar 20 persen dari setiap penerimaan masing-masing staf. Tujuan pengembalian ini tidak pernah dijelaskan secara rinci, dan jumlah total yang dikumpulkan dari pengembalian tersebut mencapai Rp56.360.000;-.</p>
<p dir="ltr">“Kami tidak tahu untuk apa uang pengembalian itu, ke mana disalurkan, dan atas dasar apa dipotong. Padahal saat pencairan, rincian pengembalian baru dikirim mendadak ke grup WhatsApp, tapi RKA tidak pernah dibagikan,” ungkap seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (17/5/2026).</p>
<p dir="ltr">Selain masalah keuangan, sumber tersebut juga menyayangkan struktur tata kelola yang berpotensi menciptakan bentrok kepentingan. Kepala Tata Usaha (KTU) merangkap sebagai penanggung jawab program, sementara Bendahara BOK juga memegang jabatan fungsional serupa. Kombinasi keduanya dinilai bertentangan dengan prinsip pisah tugas dalam pengawasan keuangan.</p>
<p dir="ltr">Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya iklim ketakutan di lingkungan kerja mereka. Rekan-rekan kerjanya enggan bertanya atau menyampaikan pendapat karena khawatir mendapatkan perlakuan diskriminatif. Ia mencontohkan kasus yang menimpa salah satu rekannya pada beberapa waktu lalu. Rekannya itu menyampaikan hal-hal terkait kegiatan di grup komunikasi, ia langsung dimarahi, dicabut dari seluruh penugasan, dikeluarkan dari grup WhatsApp puskesmas, hingga penilaian kinerjanya (EKIN) diturunkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena itu teman-teman lain takut bicara. Takut mengalami hal yang sama. Bahkan dalam rapat, Ibu Kepala Puskesmas pernah berkata di depan kami semua: &#8216;Selagi saya jadi Kapus, RKA uang BOK tidak boleh ada yang tahu&#8217;,&#8221; tuturnya.</p>
<p dir="ltr">Padahal, para staf sudah berulang kali mengusulkan agar diadakan pertemuan sebelum pembagian dana, supaya semua pihak paham dan sepakat. Namun usulan itu tak pernah ditanggapi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Darimana dasar potongan 20 persen itu? Katanya hasil kesepakatan bersama, padahal tidak pernah dibahas dalam rapat karena sempat terjadi perselisihan,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Staf tersebut menegaskan, pihaknya sepakat jika pembagian mengacu pada tingkatan jabatan, yaitu dimulai dari kepala puskesmas, staf, hingga petugas kebersihan dan juru masak. Namun menurutnya, prinsip utamanya harus jelas dan terbuka, tidak boleh ditutup-tutupi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sikap Ibu Kapus dinilai arogan. Siapapun yang berani menjawab atau berbeda pendapat saat rapat atau di grup, bisa langsung dicabut tugasnya. Padahal uang ini kan milik kita bersama, untuk kesejahteraan. Jika transparan, kami pun bekerja lebih tenang. Kami tidak minta lebih, kami hanya ingin tahu dan menerima hak kami sesuai aturan,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Menyikapi rangkaian keluhan tersebut, Redaksi bidiknusatenggara berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Hardiana Paramitha Atti selaku Kepala Puskesmas Betun Kota, pada Minggu sore (17/5). Namun, proses klarifikasi tersebut justru menimbulkan kekecewaan tersendiri atas sikap yang ditunjukkan.</p>
<p dir="ltr">Awalnya, Hardiana membantah tuduhan menutupi data keuangan. Ia mengklaim bahwa dana BOK tahap I tahun 2026 belum seluruhnya tersalur karena masih dalam tahapan rekapitulasi. Menurut dia, penyaluran penuh akan selesai dilaksanakan pada hari Senin berikutnya.</p>
<p dir="ltr">Ketika wartawan menagih penjelasan tekait tuduhan tidak transparan, ia langsung menimpali dengan pertanyaan balik. &#8220;Yang mengadu itu, saat kami melakukan rapat, mereka hadir atau tidak?&#8221; tanya Hardiana tajam.</p>
<p dir="ltr">Saat wartawan menegaskan bahwa pihak pelapor memang hadir dalam rapat yang dimaksud, Hardiana melanjutkan serangkaian pertanyaan retoris. &#8220;Hadirnya berapa orang? Saya sudah tahu siapa orangnya.&#8221; Ia pun menambahkan, &#8220;Urusan keuangan kan sudah ada sistem dan pengaturannya sendiri di setiap puskesmas.&#8221;</p>
<p dir="ltr">Saat diminta berkomentar mengenai pernyataannya yang menyatakan bahwa tidak ada yang boleh tahu RKA, sang Kepala Puskesmas hanya menjawab singkat dan terkesan menghindar. &#8220;Kami bekerja sesuai juknis. Kami sudah menerima rekomendasi untuk pembayaran, maka yang kami bayarkan itu adalah UH (Uang Harian). BOK itu ada alurnya sendiri,&#8221; ucapnya. Setelah itu, ia tiba-tiba memutuskan sambungan telepon secara sepihak.</p>
<p dir="ltr">Kurang dari dua menit setelah sambungan terputus, Hardiana mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan apa lagi yang diinginkan oleh wartawan. &#8220;Selamat sore kk…sy sdh klarifikasi.trs kk wartawan maunya bgmna lagi,&#8221; tulisnya.</p>
<p dir="ltr">Wartawan membalas dengan menyatakan rasa kecewa atas keputusan kapus memutus telepon di tengah pertanyaan, sembari tetap membuka peluang untuk memberikan keterangan tambahan. Mendapat balasan tersebut, Hardiana memberikan alasan teknis. &#8220;Kk sy ks mati krn sy punya anak ks jatuh alat vacum…ada bunyi besar td kk bisa dengar.&#8221;</p>
<p dir="ltr">Namun demikian, berdasarkan rekaman percakapan antara wartawan dan kapus, tidak terdengar suara keras atau gangguan yang mendukung dalil tersebut. Dalam pesan selanjutnya, sang Kepala Puskesmas menawarkan alternatif berupa mengajak wartawan untuk datang langsung ke puskesmas karena ia sedang disibukkan mengurus anaknya di rumah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kk wartawan kl mau klarifikasi yg lebih baik mari dtg ke pkm untuk kt bicara..sy di rmh tdk konsen krna sy harus urus anak,&#8221; ajaknya.</p>
<p dir="ltr">Menyikapi hal itu, wartawan menyatakan bahwa konfirmasi lewat telepon sudah memadai, dan langkah itu sudah cukup sebagai bagian dari prinsip jurnalistik. “Kami sudah berusaha melakukan konfirmasi, dan itu sudah cukup sebagai bagian dari prinsip jurnalistik. Terima kasih atas waktunya,” tulis wartawan yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju Kupang.</p>
<p dir="ltr">Lebih jauh dari itu, untuk memperluas cakupan investigasi, Tim Redaksi juga menggali pola pengelolaan BOK di sejumlah puskesmas lainnya di wilayah Kabupaten Malaka. Hasilnya, sejumlah Kepala Puskesmas menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan maupun pengembalian sepeserpun dari insentif staf.</p>
<p dir="ltr">Salah seorang Kepala Puskesmas yang bersedia berbicara dengan syarat nama dirahasiakan menjelaskan mekanisme standar RKA. Dokumen tersebut sebenarnya sudah disusun jauh sebelumnya, bahkan sejak bulan September atau November tahun sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Di Puskesmas saya, RKA kami bagikan ke setiap pengelola program dan staf agar mereka tahu apa yang akan dikerjakan dan berapa hak yang diterima. Kami tidak ada pemotongan, karena itu adalah uang hak staf. Pembagian disesuaikan dengan jasa dan kehadiran di lapangan. Misalnya, UH Rp100.000, kalau turun 10 kali, ya terima Rp1 juta. Sangat jelas,&#8221; paparnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, wajar jika ada usulan kegiatan yang tidak disetujui kementerian, namun alokasi yang telah disepakati harus tetap dijalankan dan diketahui bersama.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, prinsip utama pengelolaan keuangan adalah kepatuhan pada aturan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada prinsipnya, pengelolaan keuangan harus sesuai peraturan. Kami akan telusuri lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang benar, apakah betul ada pengembalian dana atau tidak,&#8221; ujarnya singkat.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum potongan 20 persen, keberadaan uang hasil potongan Rp56 juta, dan alasan penutupan akses RKA belum mendapatkan jawaban memuaskan dari Kepala Puskesmas Kota Betun. Kini, publik dan para staf menanti hasil penelusuran resmi dinas kesehatan guna menjawab kejelasan nasib dana operasional kesehatan senilai puluhan juta rupiah tersebut.***</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/stafs-puskesmas-betun-bongkar-dugaan-praktik-kurang-jelas-pengelolaan-dana-bok/">Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan &#8220;Menunggu Ahli&#8221;</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/desak-kejati-ntt-umumkan-kerugian-negara-pmkri-kupang-kejati-ntt-berlindung-di-balik-alasan-menunggu-ahli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 13:20:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alfons G Loe Mau]]></category>
		<category><![CDATA[APOLINARIS MAU]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kesehatan Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Henri Melki Simu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi RS Wewiku]]></category>
		<category><![CDATA[Markup Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Hantu]]></category>
		<category><![CDATA[Simon Nahak]]></category>
		<category><![CDATA[Tipidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12932</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, yang dipimpin oleh Apolinaris Mau...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/desak-kejati-ntt-umumkan-kerugian-negara-pmkri-kupang-kejati-ntt-berlindung-di-balik-alasan-menunggu-ahli/">Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan &#8220;Menunggu Ahli&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, yang dipimpin oleh Apolinaris Mau aliar Naris mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secepatnya mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka.</p>
<p dir="ltr">Desakan ini muncul lantaran meskipun Kejati NTT telah menghadirkan ahli untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat dugaan markup dan penyimpangan anggaran pada proyek bernilai hampir Rp 45 miliar tersebut, hingga kini kasusnya terasa mandek dan minim perkembangan publik.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan pantauan, penyidik Tipidsus Kejati NTT sebenarnya sudah melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap bangunan RSP Wewiku dan menunggu hasil perhitungan akhir dari tim ahli konstruksi independen. Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, pernah menyatakan bahwa begitu hasil perhitungan ahli masuk, penyidik akan segera menetapkan tersangka. Pernyataan serupa juga telah dilontarkan sejak April 2026 silam.</p>
<p dir="ltr">Namun, hingga empat bulan berlalu, kabar terbaru seputar penetapan tersangka maupun pengumuman kerugian negara nyaris tak terdengar sama sekali. Kondisi inilah yang memicu kekecewaan kalangan mahasiswa dan aktivis pemerhati anti korupsi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Alasan klasik &#8216;masih menunggu ahli&#8217; seharusnya tidak lagi bisa digunakan sebagai dalih untuk memperlambat proses hukum. Pertanyaannya; sampai kapan? Apakah penegakan hukum harus tunduk pada birokrasi yang berlarut-larut sementara dugaan kerugian negara dibiarkan menggantung tanpa kepastian?&#8221;, ujar Naris Mau dalam pernyataannya, Senin (25/5/26).</p>
<p dir="ltr">Secara fakta, Kejati NTT sesungguhnya sudah mengambil sejumlah tindakan konkret; mulai dari penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, penyitaan dokumen penting, pemblokiran rekening bank Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, hingga penyitaan aset milik kontraktor pelaksana proyek. Namun, PMKRI menilai aksi-aksi nyata tersebut seolah berhenti di tengah jalan.</p>
<p dir="ltr">Dalam rilis resminya, PMKRI Kupang menyampaikan kritik pedas terhadap kinerja Kejati NTT. Naris Mau mengungkapkan keprihatinan mendalam mengingat proyek ini urusan serius soal kesehatan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Rumah sakit adalah fasilitas vital bagi masyarakat. Jika benar terjadi dugaan penyimpangan anggaran di sektor kesehatan, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Tapi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,&#8221; tegas Naris Mau.</p>
<p dir="ltr">Yang lebih menyakitkan, lanjut Naris, RS Pratama Wewiku yang baru diresmikan pada Juni 2024 oleh mantan Bupati Simon Nahak itu kini hanya jadi &#8220;rumah hantu&#8221;. Bangunan satu lantai senilai hampir Rp 45 miliar dilaporkan mengalami kondisi memprihatinkan. Lantai retak, dinding mengelupas, peralatan medis terbengkalai, dan sama sekali tidak beroperasi melayani masyarakat sebagaimana mestinya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mungkin kejati NTT lupa siapa yang mengangkat mereka ke jabatan strategis. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi singa dalam memburu koruptor justru berubah menjadi tikus yang gemetar di hadapan para pemangsa uang negara,&#8221; sindir Naris tajam.</p>
<p dir="ltr">PMKRI Kupang meminta agar Kejati NTT segera menarik semua benang merah dan menyeret ke meja hijau seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab atas jalannya proyek bermasalah ini, meliputi:</p>
<p dir="ltr">1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSP Wewiku.</p>
<p dir="ltr">2. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka semasa pemerintahan Bupati Simon Nahak.</p>
<p dir="ltr">3. Kontraktor pelaksana pembangunan.</p>
<p dir="ltr">4. Konsultan perencanaan dan pengawasan proyek.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dokumentasi menunjukkan adanya indikasi markup harga yang luar biasa pada berbagai komponen pekerjaan. Biaya pengecatan mencapai tiga kali lipat dari harga pasar, harga plafon dan keramik jauh di atas harga wajar, serta genteng metal dan material lainnya dikabarkan mengandung nilai fiktif,&#8221; jelas Naris.</p>
<p dir="ltr">Lebih jauh, Naris Mau menekankan bahwa lambatnya proses hukum berpotensi besar merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di NTT. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan terus mengawasi proses hukum ini agar tidak berakhir sia-sia.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hukum jangan sampai terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat menunggu kepastian dan keadilan. PMKRI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu sebelumnya juga sempat meminta proyek ini diaudit menyeluruh dan bila ditemukan pelanggaran hukum agar diserahkan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">Publik kini menantikan respons resmi dari Kejati NTT mengenai apakah hasil perhitungan ahli sudah selesai dan kapan kerugian negara akan diumumkan secara resmi.***</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/desak-kejati-ntt-umumkan-kerugian-negara-pmkri-kupang-kejati-ntt-berlindung-di-balik-alasan-menunggu-ahli/">Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan &#8220;Menunggu Ahli&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aneh tapi Nyata! Wartawan Timorline Diadukan ke Polisi Hanya Karena Persoalan Kartu Pers</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/aneh-tapi-nyata-wartawan-timorline-diadukan-ke-polisi-hanya-karena-persoalan-kartu-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:43:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fester]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Belu]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa pers]]></category>
		<category><![CDATA[Timorline]]></category>
		<category><![CDATA[UUD pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan diadukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12896</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik diduga kembali terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/aneh-tapi-nyata-wartawan-timorline-diadukan-ke-polisi-hanya-karena-persoalan-kartu-pers/">Aneh tapi Nyata! Wartawan Timorline Diadukan ke Polisi Hanya Karena Persoalan Kartu Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik diduga kembali terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, Silfester Lamafnini alias Fester LN, jurnalis media Timorline.com, terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polres Belu hanya karena diadukan oleh seorang warga bernama Vicky Nahak yang mempertanyakan legalitas identitas kewartawanannya.</p>
<p dir="ltr">Aduan yang dinilai salah alamat ini memicu pertanyaan besar terkait pemahaman mekanisme sengketa pers di tingkat aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">Silfester memenuhi panggilan lisan penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu pada Selasa (12/5/26). Ironisnya, materi aduan bukan menyasar konten berita yang merupakan produk jurnalistik, melainkan sekadar administrasi berupa kepemilikan kartu pers.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sengketa pers itu terkait karya jurnalistik, bukan soal fisik kartu identitas. Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan ke polisi,&#8221; tegas Fester dengan nada kecewa.</p>
<p dir="ltr">Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengakomodasi keinginan pelapor yang ngotot meminta status kewartawanannya diperiksa. &#8220;Kita berharap penyidik profesional dan tidak mau diintervensi oleh pihak yang mencoba mendikte tugas pokok kepolisian,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi polemik ini, Pemimpin Umum sekaligus Penanggung Jawab Timorline.com, Cyriakus Kiik, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Silfester LN adalah wartawan resmi di bawah naungan medianya sejak tahun 2022.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Fester itu wartawan sah kami untuk wilayah tugas Kabupaten Belu. Redaksi membekalinya dengan tanda pengenal resmi yang saya tandatangani langsung,&#8221; tegas Cyriakus Kiik</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, Cyriakus Kiik menyatakan pihaknya tetap akan bersikap kooperatif terhadap proses yang berjalan di kepolisian sembari meminta penyidik untuk tetap profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, penyidik Brigpol Cha Lapudo’o menyatakan bahwa pertemuan dengan Silfester bukanlah sebuah pemeriksaan pro justitia, melainkan sebatas bincang-bincang untuk menanggapi aduan masyarakat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Belum ada pemeriksaan resmi. Kami hanya berbincang biasa karena ada pengaduan dari saudara Vicky Nahak. Kami sangat memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers,&#8221; kelit Cha saat dikonfirmasi tim media, Rabu (13/05).</p>
<p dir="ltr">Dalam pertemuan tersebut, penyidik mengakui telah melihat bukti identitas kartu pers milik Silfester, baik yang masih aktif maupun yang telah kedaluwarsa, sebagai bagian dari proses verifikasi awal atas aduan yang masuk.***</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/aneh-tapi-nyata-wartawan-timorline-diadukan-ke-polisi-hanya-karena-persoalan-kartu-pers/">Aneh tapi Nyata! Wartawan Timorline Diadukan ke Polisi Hanya Karena Persoalan Kartu Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan</title>
		<link>https://bidiknusatenggara.id/misteri-kuitansi-gelap-arjo-halandrik-di-balik-laporan-dugaan-penipuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bidiknusatenggara.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 04:31:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kuitansi palsu]]></category>
		<category><![CDATA[polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bidiknusatenggara.id/?p=12878</guid>

					<description><![CDATA[<p>BIDIKNUSATENGGARA.id &#124; Praktik jual beli tanah di Kabupaten Malaka kembali memicu polemik hukum serius. Nama...</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/misteri-kuitansi-gelap-arjo-halandrik-di-balik-laporan-dugaan-penipuan/">Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BIDIKNUSATENGGARA.id |</strong> Praktik jual beli tanah di Kabupaten Malaka kembali memicu polemik hukum serius. Nama Arjo Halandrik kini menjadi sorotan setelah terseret dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah sepihak di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah. Transaksi yang dilakukan Arjo dituding cacat prosedur dan sarat kejanggalan hukum.</p>
<p>Arjo Halandrik diduga melakukan transaksi ilegal di atas tanah yang sudah memiliki pemilik sah sejak tahun 2016; polisi kini mulai melakukan atensi khusus. Kasus ini mencuat lewat laporan Mariana Selviadi Ditte ke Polres Malaka dengan nomor laporan STTL/B/123/V/2024/SPKT/POLRES MALAKA.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran dokumen, Mariana telah mengantongi bukti sah berupa kuitansi dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah seluas 12 x 30 meter tersebut sejak 21 Juli 2016 dari tangan Leonarda Uduk Nahak.</p>
<p>Arjo Halandrik terlibat dalam pusaran hukum ini karena mengklaim kepemilikan tanah melalui jalur transaksi yang dianggap gelap dan tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dibandingkan transaksi awal yang dilakukan pelapor, Mariana Selviadi Ditte. Diduga, Arjo memaksakan transaksi pada 6 Juli 2018 senilai Rp 30 juta, tanpa melakukan pengecekan latar belakang aset (due diligence).</p>
<p>Artikel <a href="https://bidiknusatenggara.id/misteri-kuitansi-gelap-arjo-halandrik-di-balik-laporan-dugaan-penipuan/">Misteri Kuitansi Gelap Arjo Halandrik di Balik Laporan Dugaan Penipuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bidiknusatenggara.id">BIDIK NUSA TENGGARA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
